Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Upayakan Paksa Tangkap Tersangka BA

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Sumatera Selatan – Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra.

Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA.

Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam rilis sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang.

Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar : Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Modus Operandi

Bahwa Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagau Tersangka. Kemudian Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. (Rilis

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kajati Sumsel).

Berita Terkait

Membongkar Gurita Judi Pagar Jati: Menelisik Peran Martin, Ai, dan Imperium Aseng Kayu
POLSEK PANCUR BATU GENCAR BERANTAS JUDI DAN NARKOBA, TINDAKLANJUTI LAPORAN DARI MEDIA ONLINE
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Serdang dan Bendahara Dilaporkan ke Penegak Hukum
“Las Vegas” Tak Tersentuh Jerat Hukum: Sindikat Perjudian Bos Judi “Ai” Tangan Kanan “Aseng Kayu” Merajalela
Uang Pembinaan Pemenang Deli Serdang Science Olympiad 2026 Disalurkan, Segera Cek Link Dibawah Ini
Kades Sukajadi Bungkam Soal Dana Desa Rp1,18 Miliar, Tim Siap Turun Investigasi
Masyarakat Desak Transparansi, Dugaan Penggelapan Dana Desa Serdang Mencuat, Tangkap Dan Adili Kades Dan Bendahara Desa Serdang
Nyaris Jadi Korban, Balita 3 Tahun Diselamatkan: Penculikan di Beringin Jadi Peringatan Keras untuk Semua Pihak

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:41 WIB

Membongkar Gurita Judi Pagar Jati: Menelisik Peran Martin, Ai, dan Imperium Aseng Kayu

Senin, 27 April 2026 - 17:22 WIB

POLSEK PANCUR BATU GENCAR BERANTAS JUDI DAN NARKOBA, TINDAKLANJUTI LAPORAN DARI MEDIA ONLINE

Senin, 27 April 2026 - 15:02 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Serdang dan Bendahara Dilaporkan ke Penegak Hukum

Senin, 27 April 2026 - 08:02 WIB

“Las Vegas” Tak Tersentuh Jerat Hukum: Sindikat Perjudian Bos Judi “Ai” Tangan Kanan “Aseng Kayu” Merajalela

Senin, 27 April 2026 - 05:52 WIB

Uang Pembinaan Pemenang Deli Serdang Science Olympiad 2026 Disalurkan, Segera Cek Link Dibawah Ini

Berita Terbaru