Oknum Pejabat Publik Kades Ramunia 1 Basri Anti Dan Alergi Terhadap Wartawan Hingga Memblokir Nomor Kontak.
Deli Serdang-kades Ramunia 1 Basri seorang pejabat publik anti terhadap kritik dan wartawan.Pasalnya dalam kurun waktu yang lama menunggu konfirmasi klarifikasi temuan di lapangan tanpa ada jawaban telah memblokir nomor kontak/whatsaap wartawan salah satu media online,cefak dan elektronik.9/4/2025
Sangat jelas kades Ramunia 1 Basri telah mengangkangi uandang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)?
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Secara jelas di sampaikan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan..
Kini opini terhadap kades Ramunia 1 Basri semakin jelas,dengan memblokir nomor kontak/whatsaap jurnalis penuh dugaan telah melakukan Mark up dan korupsi anggaran yang sangat jelas dalam Detail penyaluran anggaran tahun 2024 serta dengan sengaja melakukan pembiaran aset negara terbengkalai.
Belum di ketahui maksud dan tujuan kades Ramunia 1 membangun kantor desa yang Baru dan menelantarkan aset kantor desa yang lama yang tanpa jelas tujuannya.red






