Tumbang Ditembak Polisi, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang : Terancam Hukuman Mati 

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan bernama Fredi Erikson Sagala (35), ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).

Dari TKP, poksi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, piket Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur, kemudian piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP, bahwa benar di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur, kemudian piket Polsek sunggal langsung melakukan olah TKP, bersama dan pada saat ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya..

Selanjutnya dilakukan kronologis pengungkapan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah,tetangga dan Kadus dan dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dengan hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan didalam sumur adalah Santi Matanari, setelah itu dilakukan pencarian terhadap Freddi dan pada hari Minggu tanggal 06 April Tahun 2025 pukul 19.00 WIB, di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas, pelaku sedang bekerja, kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Freddi dan dilakukan interogasi dan menerangkan, bahwa kerangka manusia tersebut adalah Santi Matanari yang dibunuh oleh Freddi Erikson Sagala pada Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi, setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri, setelah itu pelaku mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi, setelah itu pelaku memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu, setelah itu dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.

Sementara itu, keterangan tersangka, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pulang kerumah kontrakan dan tersangka melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, setelah itu timbul niat tersangka untuk membunuh korban, setelah itu tersangka mendekati korban dari arah belakangnya dan tersangka memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi, setelah itu tersangka mengendong korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri, setelah itu tersangka mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, setelah itu tersangka memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu tersangka menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu tersangka menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan 2 (dua) buah batu, Kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan pada tanggal 01 November 2024 pagi hari tersangka keluar dari rumah kontrakan tersebut dengan mengambil uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP Santi Boru Matanari,1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, warna hitam, yang mana tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.

Kasus Pasal yang dipersangkakan,

tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.     

Pelaku pembunuhan sadis di Tanjung Selamat yang tumbang ditembak petugas Gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Berita Terkait

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit
Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa
Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat
Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026
Kejari Deli Serdang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubukpakam ke Tahap Penyidikan
Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya
Hutama Karya Gelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kesiapan Layanan di Jalan Tol Kelolaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026

Berita Terbaru