Liputan16.com, Deliserdang – Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia DPR RI , pada 20 Maret 2025. Pengesahan ini menuai berbagai reaksi dan polemik dari kalangan masarakat Kamis (24/04/2025)
terutama terkait potensi perubahan peran TNI dalam kehidupan sipil, namun tidak demikian dengan pendapat tokoh lintas budaya Kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, justru mendukung atas di sah nya UU TNI tersebut
Tokoh Etnis Melayu Tengku Ahmad Syahfeii berpendapat dengan telah di sahkan UU TNI yg telah melalui mekanisme yang ada , harus kita dukung dan berikan kesempatan untuk TNI berbuat dan melayani kepentingan masyarakat lebih dekat
saya sepenuhnya mendukung, harapan kita jika perlu UU TNI juga terus dapat disempurnakan oleh DPR RI, selain tugas pokok TNI yang melindungi keamanan Negara, TNI juga dengan sah nya UU TNI dapat lebih menganyomi dan menjadi dambaan masayarakat, jelaskan Tengku Ahmad Syhafeii.
Terpisah tokoh Thionghoa Ade Chandra,SH.MM juga berpendapat bahwa tujuan pengesahan UU TNI adalah untuk mengatur segala aspek terkait organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan TNI dalam sistem pertahanan negara, termasuk penyesuaiannya dalam menghadapi ancaman modern
undang – undang TNI juga bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, hal bisa di jadikan sebagai pembanding ( bukan menjadi competitor
kita harus dukung toh, sudah dan telah disahkan, kasih kesempatan untuk berbuat, mekanisme , system, kontroling dan kerjasama lintas instansi sangat dibutuhkan untuk kepentingan bangsa , Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkap Ade Chandra






