Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Jakarta – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat.

Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners menegaskan, akta pernyataan yang beredar tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak Rusli Bintang, tanpa melibatkan persetujuan dari pihak penerima hibah — yakni istri sah dan anak-anaknya — yang secara hukum merupakan syarat mutlak untuk sahnya perubahan hak atas hibah.

“Ini pelanggaran serius. Hibah atas tanah dan bangunan tidak bisa dicabut hanya dengan akta sepihak. Pencabutan hibah harus melalui persetujuan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hibah yang diberikan oleh Rusli Bintang kepada istri sah dan anak-anaknya adalah hibah tidak bersyarat. Dalam hukum perdata Indonesia, hibah tidak bersyarat bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi hibah. Kekuatan hukumnya setara dengan perjanjian yang sah, sehingga hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan bersama atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, mereka menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pertanahan, hak atas tanah melekat kepada nama yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM). Saat ini, nama anak-anak Rosnati tercatat sah dalam SHM, sehingga hak tersebut wajib dilindungi dan tidak dapat dicabut sepihak.

Selain bertentangan dengan hukum positif, tindakan Rusli Bintang juga dinilai sebagai bentuk penelantaran dan penzoliman terhadap istri sah dan anak-anaknya sendiri. Dugaan kuat, tindakan ini diambil untuk mengutamakan kepentingan istri keduanya, Elli Rumengan.

“Rusli Bintang tidak segan menzalimi anak-anak kandung dan istri sahnya demi istri keduanya. Ini adalah pelanggaran moral, hukum, dan agama,” ungkap kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dalam perspektif agama Islam, merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 233, seorang ayah wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada anak-anak dan istri. Membatalkan pemberian hibah berupa kebutuhan pokok tanpa dasar yang sah merupakan dosa besar.

Notaris Terancam Sanksi

Tak hanya Rusli Bintang yang berpotensi bermasalah secara hukum. Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners juga menyoroti keterlibatan Notaris Nurdhani dalam menerbitkan akta pencabutan sepihak tersebut. Menurut mereka, notaris seharusnya bertindak netral dan memastikan semua perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Notaris yang dengan sengaja membuat akta sepihak yang menyalahi asas-asas hukum perdata dapat dikenakan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pidana dan perdata,” ujar kuasa hukum.

Sanksi tersebut, tambahnya, bisa berupa pencabutan izin, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Akta cacat hukum, hak anak-anak tetap sah, dan notaris yang lalai bisa diadukan secara resmi ke Majelis Pengawas Notaris,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dengan demikian, kuasa hukum memastikan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, untuk membatalkan akta pencabutan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Sinergi Pemuda di Bulan Suci: SKM FAMZ dan IPK Delitua Gelar Aksi Berbagi Takjil Bersama
Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai : Rahmadi Diduga Masih Kendalikan Sabu di Lapas, Segera Pindahkan ke Nusa Kambangan
​Diduga Tersinggung Setelah Dikonfirmasi Soal Praktik Rentenir, Oknum ASN Paluta Diduga Aniaya Kontributor tvOne
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026
Safari Ramadhan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Bom Molotov Sasar Rumah Warga, IWO: Polisi Jangan Main Mata, Kejar Aktor Intelektualnya
Brimob Polda Aceh Hadirkan Senyum Anak Yatim, Bagikan Baju Lebaran dan Sembako di Nagan Raya
Melalui Dana CSR PT. Scofindo Kebun Seunagan Turunkan Alat Berat Guna Perbaikan Jalan Gampong Jati Rejo dan Juga Kuala Trang

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:50 WIB

Sinergi Pemuda di Bulan Suci: SKM FAMZ dan IPK Delitua Gelar Aksi Berbagi Takjil Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:51 WIB

Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai : Rahmadi Diduga Masih Kendalikan Sabu di Lapas, Segera Pindahkan ke Nusa Kambangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:35 WIB

​Diduga Tersinggung Setelah Dikonfirmasi Soal Praktik Rentenir, Oknum ASN Paluta Diduga Aniaya Kontributor tvOne

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:30 WIB

Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

Safari Ramadhan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi dengan Ulama

Berita Terbaru