Liputan16.com, ACEH – Seorang karyawan berinisial T dari perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance mengaku telah di-PHK secara sepihak tanpa prosedur resmi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang disebut akan berganti nama menjadi PT ADIRA pada Oktober 2025 mendatang ini diduga kuat melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut informasi yang diperoleh Tim Liputan16.com, karyawan T diberhentikan secara mendadak tanpa adanya proses peringatan resmi melalui surat SP1, SP2, hingga SP3, yang seharusnya ditandatangani oleh yang bersangkutan serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Padahal, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan PHK secara mendadak dan sepihak. Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sekalipun karyawan melakukan pelanggaran berat, proses PHK tetap harus melalui mekanisme resmi dan prosedur perlindungan tenaga kerja.
Bukan hanya itu, aturan soal hak-hak pekerja yang di-PHK secara sah juga harus diberikan dalam Pasal 156 Ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan membayar:
1. Uang pesangon,
2. Uang penghargaan masa kerja,
3. Uang penggantian hak kerja lainnya.
Namun, menurut narasumber, tidak ada penjelasan dari perusahaan.
“Ini sangat merugikan si karyawan di mana aturan jelas (SP) surat peringatan harus ada tembusan ke Disnaker setempat, diberikan berturut-turut, dan wajib ditandatangani oleh si karyawan. Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 menyatakan perusahaan tidak boleh PHK mendadak dan sepihak. Jelas aturan PHK di UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 35 Tahun 2021, biarpun melanggar berat sekalipun si karyawan, perusahaan tetap harus ikut prosedur PHK dan larangan PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber menyatakan akan menggugat pihak perusahaan secara hukum dan melaporkan pelanggaran tersebut ke Disnaker serta Otoritas
“Saya akan melakukan gugatan terhadap perusahaan serta melaporkan oknum perusahaan yang melakukan kewenangannya yang melanggar UU Cipta Kerja, yang mana diatur oleh UU Disnaker tentang perlindungan karyawan, dan akan melapor kepada OJK karena perusahaan yang akan beralih menjadi PT ADIRA telah membuat pelanggaran,” tegas narasumber.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Mandala Multifinance belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini. Tim redaksi Liputan16. Com, masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Rahmat P Ritonga)






