Bersama Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Ajak Warga Tidak Bakar Lahan

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Meulaboh – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan publik. Senin (02/05/2025).

 

Imbauan ini disampaikan melalui kampanye publik dan edukasi masyarakat, salah satunya melalui media visual dan sosialisasi langsung kepada warga.

 

“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan bisa dipidana berat,” tegas AKBP Yhogi dalam keterangannya.

 

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, bisa dikenakan sanksi pidana berat.

 

Sesuai Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Sementara itu, pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Kapolres Aceh Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

 

“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari kita jaga hutan, cegah Karhutla sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran hutan atau lahan secara ilegal melalui layanan darurat Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

 

Dengan peran aktif masyarakat, Polres Aceh Barat optimistis upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan maksimal dan lingkungan tetap terjaga.

(Rahmat P Ritonga)

Berita Terkait

Sinergi Pemuda di Bulan Suci: SKM FAMZ dan IPK Delitua Gelar Aksi Berbagi Takjil Bersama
Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai : Rahmadi Diduga Masih Kendalikan Sabu di Lapas, Segera Pindahkan ke Nusa Kambangan
​Diduga Tersinggung Setelah Dikonfirmasi Soal Praktik Rentenir, Oknum ASN Paluta Diduga Aniaya Kontributor tvOne
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026
Safari Ramadhan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Bom Molotov Sasar Rumah Warga, IWO: Polisi Jangan Main Mata, Kejar Aktor Intelektualnya
Brimob Polda Aceh Hadirkan Senyum Anak Yatim, Bagikan Baju Lebaran dan Sembako di Nagan Raya
Melalui Dana CSR PT. Scofindo Kebun Seunagan Turunkan Alat Berat Guna Perbaikan Jalan Gampong Jati Rejo dan Juga Kuala Trang

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:50 WIB

Sinergi Pemuda di Bulan Suci: SKM FAMZ dan IPK Delitua Gelar Aksi Berbagi Takjil Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:51 WIB

Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai : Rahmadi Diduga Masih Kendalikan Sabu di Lapas, Segera Pindahkan ke Nusa Kambangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:35 WIB

​Diduga Tersinggung Setelah Dikonfirmasi Soal Praktik Rentenir, Oknum ASN Paluta Diduga Aniaya Kontributor tvOne

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:30 WIB

Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

Safari Ramadhan Polda Sumut di Pesantren Al Kautsar, Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi dengan Ulama

Berita Terbaru