Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi dan H5 di Kawasan Sei Agul

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan meringkus Fajar Annafie alias Karbol (24), Warga Jalan Karya Bersama No.13 LK III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu (3/6/2025) sore, menyatakan, Fajar ditangkap di Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (27/05/2025) sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.

“Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna pink dan 3 (tiga) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 di tangan kanan tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan plat terpasang BK 2648 AMN,” papar AKBP Thommy Aruan.

Lebih lanjut, AKBP Thommy Aruan mengatakan, Fajar telah menjual narkotika jenis ekstasi dan psikotropika sudah 1 (satu) tahun.

“Tersangka Fajar mengaku mendapat narkotika tersebut dari Witnes dengan cara membeli dengan harga 1 (satu) butir pil ekstasi dengan harga Rp.210.000.00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 dengan harga Rp.130.000.00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir,” ucapnya.

Atas perbuatannya menjual narkotika jenis ekstasi, Fajar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan terhadap tindak pidana menjual psikotropika jenis erimin 5 atau H5, Fajar dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00.- (seratus juta rupiah). (Nas)

Berita Terkait

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku
Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit
Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa
Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat
Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026
Kejari Deli Serdang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubukpakam ke Tahap Penyidikan
Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:44 WIB

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat

Berita Terbaru