Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kelambir V Sunggal

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang laki-laki bernama Gatra Syahputra tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih satu gram dan dua belas bungkus plastik klip kosong serta uang tunai empat puluh ribu rupiah.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, pada Rabu (4/6/2025) sore.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan penangkapan tersangka Gatra Syahputra (GS) di Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan rumah warga atau tetangga tersangka.

“Hasil interogasi, tersangka GS mengaku menerima sabu dari panggilan Reza di Jalan Kelambir V. Dan mendapat upah sebesar Rp. 100 Ribu,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara,” tandasnya.(Nas)

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB