Ketua LSM LIPAN (Lembaga Independent Peduli Aset Negara) Sumut Pantas Tarigan M.Si Soroti Kinerja BPTD Wil II Sumut Dan Akan Somasi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN16.,Medan-Ketua LSM LIPAN (Lembaga Independen Peduli Aset Negara) Pantas Tarigan M.Si soroti jalan alternatif bandara kuala namu dan akan
Somasi kepala BPTD WIL II SUMUT.
Dijelaskan bahwa sebagai lembaga wadah Masyarakat dan kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / cbadan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).
2. Menyalahgukan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11).
4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10).
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12).
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).
7. Delik Gratifikasi (pasal 12B dan 12C.
8. Undang– UndangDasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan Indonesia Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
9. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.
10. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.12/6/2025

Berdasarkan Hasil Temuan Kami dilapangan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut. Bahwasanya kami menduga kegiatan DIPA tahun 2024 Mendapat alokasi Dana Sebesar Rp. 134.300.647.000 ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR TIGA RATUS JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH ) Data terlampir
Setelah di uji Petik kelapangan dan Dukumen Dapat diketahui terdapat KEJANGGALAN MAKA PATUT DIDUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Maka kami dari Lembaga Independen Peduli Aset Negara(LIPAN ) Menyatakan sikap :

Tuntutan :

1. Meminta Bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut. dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Serta rekanan dalam kegiatan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran APBN diduga sebagai aktor intlektual dalam kegiatan tersebut yang mengacu adanya dugaan korupsi dan mark up dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
2. Meminta kepada Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia agar segera membentuk team dalam hal ini penyidikan di memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut besar dugaan kami adanya korupsi dan mark up serta tidak sesuainya dengan Spesifikai dalam kegiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
3. Jika Terbukti Tangkap dan adili segera Oknum-oknum yang diduga sebagai actor intlektual dalam kegaiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut tutup Ketua LSM yang dikenal Garang itu.

Berita Terkait

Satgas Pangan Poldasu Sidak Ke Pasar Petisah Medan, Harga Bapokting Cukup Terkendali
Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku
Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit
Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa
Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat
Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026
Kejari Deli Serdang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubukpakam ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:28 WIB

Satgas Pangan Poldasu Sidak Ke Pasar Petisah Medan, Harga Bapokting Cukup Terkendali

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:44 WIB

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru