Liputan16.com, Pancur Batu – Semenjak Kompol Djanuarsa menjabat sebagai Kapolsek Pancur Batu dan Iptu Elia Karo Karo menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu diduga kejahatan semakin marak dan sangat sulit terungkap.
Bukan hanya kejahatan yang semakin marak, barak judi dan narkoba juga semakin tumbuh subur dan merajalela karena minimnya penindakan.
Tak hanya itu, sejumlah laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu juga mengeram panjang setelah di laporkan ke Polsek Pancur Batu.
Seorang masyarakat Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa, sejumlah laporan tindak pidana sudah di laporkan ke Polsek Pancur Batu namun tidak ada satu pun yang terungkap.
“Laporan tersebut diantaranya, 1. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
2. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
tetapi sampai sekarang belum di tangkap Pelakunya, ini kami kembali melaporkan terkait ladang kami yang di racun ke Pihak Polsek Pancur Batu Atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
4. Laporan Freddi Chandra Sembiring (42) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit.
Masi kata warga, kami menduga Polsek Pancur Batu sudah tau siapa pelaku dan otak pelakunya, namun mereka tidak mau menangkapnya.Judul : Laporan Mengeram, 500 Orang Warga Akan Demo ke Polsek Pancur Batu
Pancur Batu |
Semenjak Kompol Djanuarsa menjabat sebagai Kapolsek Pancur Batu dan Iptu Elia Karo Karo menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu kejahatan semakin marak dan sangat sulit terungkap.
Bukan hanya kejahatan yang semakin marak, barak judi dan narkoba juga semakin tumbuh subur dan merajalela karena minimnya penindakan.
Tak hanya itu, sejumlah laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu juga mengeram panjang setelah di laporkan ke Polsek Pancur Batu.
Seorang masyarakat Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa, sejumlah laporan tindak pidana sudah di laporkan ke Polsek Pancur Batu namun tidak ada satu pun yang terungkap.
“Laporan tersebut diantaranya, 1. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
2. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
tetapi sampai sekarang belum di tangkap Pelakunya, ini kami kembali melaporkan terkait ladang kami yang di racun ke Pihak Polsek Pancur Batu Atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
4. Laporan Freddi Chandra Sembiring (42) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit.
Masi kata warga, kami menduga Polsek Pancur Batu sudah tau siapa pelaku dan otak pelakunya, namun mereka tidak mau menangkapnya.
“Maka dari itu pada sabtu 21 Juni ini kami akan melakukan aksi demo, 500 orang dari aliasi Masyarakat Pancur Batu akan aksi demo ke Polsek Pancur Batu menuntut dan mendesak Agar semua laporan warga Desa Durin Simbelang yang sudah ada resmi dilaporkan ke Polsek Pancur Batu segera ditangkap pelakunya dan kami meminta Kapolda Sumut untuk segera mencopot Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrimnya yang terkesan cuek sehingga kejahatan semakin marak terjadi,” ujar Sembiring Selasa 17 Juni 2025.(Tim)






