Polisi Sergap Seorang Pemuda Sebagai Pengedar Inex di Jalan Zainul Arifin

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Aziz (40) warga Jalan Zainul Arifin Medan.

“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 9 inex, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin, Gang. Batik Keris. Kemudian team Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika jenis pil ekstasi kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MA di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Medan. Selanjutnya, petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika jenis pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 9 butir inex berwarna pink.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. “Modus operandi tersangka MA menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Keris Medan, ” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara, ” pungkasnya.

Pelaku pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Selasa (17/6/2025).

Berita Terkait

Satgas Pangan Poldasu Sidak Ke Pasar Petisah Medan, Harga Bapokting Cukup Terkendali
Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku
Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit
Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa
Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat
Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026
Kejari Deli Serdang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubukpakam ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:28 WIB

Satgas Pangan Poldasu Sidak Ke Pasar Petisah Medan, Harga Bapokting Cukup Terkendali

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:44 WIB

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru