SISTEM PENERIMAAN MURID BARU MELANGGAR HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, LampungNegara telah menjamin warga masyarakatnya untuk mendapatkan pendidikan melalui amanah UUD 1945 tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Yang artinya Hak ini juga menjadi hak asasi manusia yang melekat sejak lahir.

Namun didalam permendikdasmen no 3 tahun 2025 terdapat peraturan yang menyulitkan warga masyarakat untuk mendapatkan hak tersebut dengan mekanisme yang telah di tetapkan dalam peraturan ini.

Heri Febriansyah selaku warga Lampung timur mengeluhkan mekanisme penerimaan siswa baru khususnya dalam penerimaan siswa tingkat sekolah menengah atas Negeri yang harus melalui mekanisme online dengan persyaratan yang menyulitkan warga pelosok seperti di desanya yaitu Desa Negara batin kecamatan Jabung lampung timur.

” Kami merasa sistem penerimaan siswa pada tahun ini terkesan membatasi hak untuk memperoleh pendidikan, karena peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah kami warga dari kampung tidak bisa menempuh pendidikan yang lebih baik dengan sekolah di kota-kota besar di Lampung ” ucap Heri kepada media.

 

Menurutnya pemerintah seolah sengaja memelihara sumber saya manusia rendah dengan cara menghalangi warga masyatakat untuk naik kelas dalam hal pendidikan melalui peraturan ini.

” jika masyarakat ingin naik kelas SDM nya, tentu harus warga – warga pelosok seperti kami harus menjadi prioritas supaya dapat sekolah di sekolah – sekolah pavorit di kota besar kami ” tambah Heri.

 

Dia juga menyampaikan harapan kepada pemerintah supaya permendikdasmen ini agar di revisi untuk memudahkan masyarakat supaya mendapatkan pendidikan formal yang mudah.

” ada beberapa pasal yang harusnya di revisi oleh pemerintah terutama pasal tentang persyaratan penerimaan siswa baru seperti syarat minimal 1 tahun sejak KK terbit, karena hal tersebut dirasa terlalu diskriminatif kepada orang – orang desa yang ingin mepanjutkan pendidikan di kota.

Saya beri contoh konkrit, jika saya SMP di kampung, lalu saya ingin melanjutkan sekolah di kota maka saya harus menunggu 1 tahun kemudian baru bisa keterima di sekolah SMA tujuan saya. ” tutupnya.

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB