Liputan16.Com,BATANG KUIS – Kondisi lalu lintas di kawasan Desa Batang Kuis Pekan dan Desa Bintanv Meriah kecamayan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan semakin semrawut akibat maraknya parkir ilegal. Kendaraan roda dua terlihat memakan sebagian besar badan jalan, terutama di titik-titik pusat keramaian dan aktivitas ekonomi warga.
Penyempitan jalur ini memicu kemacetan panjang yang merugikan pengguna jalan dan warga sekitar, yang tentu sangat membahayakan keselamatan.
Secara hukum, tindakan parkir sembarangan ini bertentangan dengan beberapa regulasi utama:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur bahwa setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas. Pasal 287 ayat (1) memberikan sanksi bagi pelanggar rambu atau marka jalan, termasuk larangan parkir.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang: Terkait ketertiban umum, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan terhadap objek-objek yang mengganggu fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
3. Aspek Pengawasan: Berdasarkan prinsip akuntabilitas publik, aparat penegak hukum dan dinas terkait memiliki kewajiban untuk merespons keresahan masyarakat ini demi mewujudkan ketertiban lingkungan sesuai dengan visi pelayanan prima.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan solusi konkret, seperti penyediaan kantong parkir resmi atau patroli rutin, agar marwah ketertiban di Batang Kuis Pekan dan Bintang meriah dapat kembali ditegakkan.red






