Liputan16,SEI KARE, SUMATERA UTARA – Desa Sei Kare, sebuah wilayah yang secara geografis terletak di tengah area perkebunan PTPSU , kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul desakan kuat dari masyarakat dan aktivis agar pihak berwenang segera memeriksa dan menangkap perangkat desa, khususnya Supriadi, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.31/1
Persoalan ini mencuat di tengah masa transisi kepemimpinan desa, di mana jabatan Kepala Desa (Kades) petahana, Jumari, secara resmi pada tahun 2024 sebelum menjabat masa perpanjangan kembali diperpanjang. Kekosongan kendali penuh di tingkat pimpinan desa diduga dimanfaatkan untuk menutupi ketidakjelasan penggunaan anggaran negara yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp868.936.500.
Poin Utama Dugaan Penyimpangan:
Transparansi Anggaran: Hingga saat ini, belum terlihat realisasi fisik maupun non-fisik yang signifikan di lapangan yang sebanding dengan kucuran dana hampir 900 juta rupiah tersebut.
Keterlibatan Perangkat Desa: Supriadi, sebagai salah satu perangkat desa yang dianggap memegang peran strategis, diminta untuk segera memberikan pertanggungjawaban terbuka mengenai alur distribusi dana tersebut.
Kondisi Wilayah: Mengingat posisi Desa Sei Kare yang berada di lingkup perkebunan PTPSU, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur desa seringkali luput dari pantauan publik luas, yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Desakan Penegakan Huku>Tokoh masyarakat setempat meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) tidak tinggal diam. “Kami meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap Supriadi dan jajaran perangkat desa lainnya. Dana sebesar 868 juta rupiah adalah hak rakyat untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi di Desa Sei Kare kini memanas seiring dengan berakhirnya masa jabatan Kades Jumari oada masa itu. Masyarakat berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum untuk “bersih-bersih” administrasi desa dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Supriadi maupun perwakilan dari Kades Jumari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemeriksaan yang akan di lakukan tersebut.
Hal ini akan segera di laporkan ke APH termasuk kejaksaan untuk memastikan supriadi terlibat dalam dugaan korupsi dana desa tersebut.(Tim)






