Liputan16.com,DELI SERDANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pemantau aset negara (LIPAN) Sumatera Utara menyoroti tajam tata kelola Pemerintahan Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Ketua DPD LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme dan legalitas penempatan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa (Kades) aktif.
Nepotisme Berbalut Jabatan Publik?
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik nepotisme yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good village governance). Pantas Tarigan menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa seharusnya didasarkan pada kompetensi dan seleksi transparan, bukan berdasarkan hubungan darah.
”Kami mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas Sekdes Namo Suro Baru. Apakah pengangkatannya sudah melalui prosedur sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atau hanya sekadar bagi-bagi kursi keluarga? Ini jabatan publik, bukan urusan rumah tangga,” tegas Pantas Tarigan dalam keterangannya, Selasa (3/2).
Soroti Transparansi Anggaran Desa
Selain masalah jabatan, LSM LIPAN juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Namo Suro Baru. Berdasarkan investigasi tim di lapangan, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak transparan dan sulit diakses oleh masyarakat luas.
Pantas mengingatkan bahwa Pasal 24 UU Desa secara tegas mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari kolusi.
Poin-poin gugatan LSM LIPAN Sumut:
• Legalitas SK Perangkat Desa: Meminta Dinas PMD Deli Serdang mengevaluasi SK pengangkatan Sekdes yang merupakan anak kandung Kades guna menghindari konflik kepentingan.
• Uji Kompetensi: Mempertanyakan sejauh mana Sekdes mampu menjalankan administrasi desa tanpa intervensi subjektif dari orang tua (Kades).
• Audit Investigatif: Mendorong Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Namo Suro Baru guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran.
Peringatan Keras untuk Pemerintah Desa
LSM LIPAN Sumut berkomitmen akan membawa temuan ini ke jalur hukum jika tidak ada klarifikasi resmi dan perbaikan tata kelola di Desa Namo Suro Baru.
”Jika administrasi desa dikelola oleh ‘dinasti’ keluarga, maka fungsi kontrol internal dipastikan mati. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran rakyat dikelola tanpa transparansi yang jelas,” tutup Pantas Tarigan.red






