Belum dibongkar dan Diratakan, Pemko Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Jalan M Yakub

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Diduga belum dirobohkan dan diratakan, terkait bangunan liar atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera menertibkan atau menghentikan bangunan liar tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan salah seorang warga sekitar lokasi bangunan bernama Rudi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026) sore.

“Sepertinya ada pembiaran itu pak dari instansi berwenang terkait bangunan tersebut. Kuat dugaan kita sudah ada permainan antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, mana lah mungkin mereka tidak mengetahui keberadaan bangunan tanpa PBG tersebut,” ungkap Rudi.

Rudi meminta Pemerintah Kota Medan agar serius menindak tegas bangunan-bangunan liar yang sudah marak di Kota Medan.

“Saya berharap Pemko Medan serius untuk menertibkan bangunan-bangunan tanpa PBG, supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan semakin meningkat,” harapnya mengakhiri seraya menunjuk bangunan liar tersebut.

Pekerja bangunan di Jalan M Yakub, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan saat ditanya awak media terkait PBG nya mengaku belum ada dan menyarankan untuk menghubungi humasnya dengan nomor yang tertempel di bangunan tersebut atas nama SAMSU***.

“Memang belum ada tertera PBG nya pak. Hubungi aja humasnya, itu nomornya ada tertempel. Karena itu pesan bapak itu,” sebut pekerja.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saud Samosir saat dikonfirmasi terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengaku belum ada konfirmasi sama pemilik bangunan dan menyarankan awak media agar menanyakan humasnya.

“Tanya saja sama humasnya pak. Kalau masalah PBG itu urusan izin satu pintu (PTSP). Saya belum ada konfirmasi sama pemilik karena masih tahap pemagaran dan pembersihan,” tegas Saud via seluler.

Hingga berita ini diturunkan, Humas bangunan tersebut belum memberikan jawaban.

Karena itu, kalau itu humasnya yang disebutkan tersebut, akan terjadi pembocoran PAD Pemko Medan. Humasnya itu banyak akalnya untuk mendapatkan keuntungan. (Tim)

Berita Terkait

Bangunan Liar Tanpa PBG di Hotel Crystal Belum Ditindak Pemko Medan
Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang Menyegel 17 Unit Ruko yang tidak memperpanjang masa HGB
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H ,Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang
Tabir Gelap Dana BOS SMKN 1 Sei Rampah: Pantas Tarigan Desak Jaksa dan Polisi Turun Gunung!
Koperasi Jasa Syariah Pengangkutan TBS Gampong Gunung Pungki Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga
Anggota DPR RI JAMAL IDHAM Asal Nagan Raya Serahkan Bantuan Sapi untuk Keluarga Syuhada GAM
Kepengurusan Baru Terbentuk, Siap Bawa Perubahan untuk Daerah
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:56 WIB

Bangunan Liar Tanpa PBG di Hotel Crystal Belum Ditindak Pemko Medan

Senin, 16 Februari 2026 - 08:36 WIB

Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang Menyegel 17 Unit Ruko yang tidak memperpanjang masa HGB

Senin, 16 Februari 2026 - 05:57 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H ,Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:21 WIB

Tabir Gelap Dana BOS SMKN 1 Sei Rampah: Pantas Tarigan Desak Jaksa dan Polisi Turun Gunung!

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:04 WIB

Koperasi Jasa Syariah Pengangkutan TBS Gampong Gunung Pungki Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bangunan Liar Tanpa PBG di Hotel Crystal Belum Ditindak Pemko Medan

Senin, 16 Feb 2026 - 14:56 WIB