Liputan16,DELI SERDANG – Proses administrasi pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Sukamandi Hilir berinisial REN alias U kini menjadi sorotan tajam. Meski pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan telah memberikan lampu hijau, “bola panas” pemberhentian tersebut tertahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang tanpa kepastian waktu yang jelas.17/2
Langkah pemberhentian ini didasari oleh Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Sukamandi Hilir. Secara prosedural, rekomendasi dari tingkat bawah sudah lengkap, namun hingga detik ini, Dinas PMD belum juga mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi kunci final pemberhentian tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa berkas tersebut masih dalam tahap peninjauan.
”Sedang diproses, karena perlu kajian dan telaahan lebih lanjut dalam langkah pemberhentian sesuai SP3 dari Kades Sukamandi Hilir,” ungkap Kabid PMD saat memberikan keterangan resmi.
Secara regulasi, pemberhentian perangkat desa bukanlah proses yang bersifat “selera” pejabat, melainkan telah diatur secara rigid. Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, terdapat poin-poin krusial:
• Pelanggaran Larangan: Perangkat desa dapat diberhentikan jika melanggar larangan sebagai perangkat desa.
• Prosedur SP: Penerbitan SP1 hingga SP3 secara sah oleh Kepala Desa merupakan bukti kuat adanya kegagalan pembinaan atau pelanggaran disiplin yang berat.
• Waktu Rekomendasi: Camat (atas nama Pemerintah Kabupaten) seharusnya memberikan rekomendasi tertulis yang bersifat menyetujui atau menolak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
”Jika proses di PMD berlarut-larut tanpa alasan substantif sementara SP3 sudah keluar, ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan,” ujar seorang praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Namun, ketika didesak mengenai tenggat waktu atau kapan surat rekomendasi tersebut akan diterbitkan, pihak PMD tidak mampu memberikan jawaban pasti. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai efektivitas kinerja dan transparansi di tubuh PMD Deli Serdang.
Kontras dengan sikap PMD yang terkesan “mengulur waktu”, pihak Pemerintah Desa Sukamandi Hilir dan pihak Kecamatan justru telah menunjukkan sikap tegas. Keduanya telah mengonfirmasi bahwa mereka mendukung penuh langkah pemberhentian REN alias U demi menjaga kondusivitas dan integritas pelayanan di tingkat dusun.
Keterlambatan ini dianggap merugikan tata kelola pemerintahan desa, mengingat jabatan Kadus memiliki peran vital dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Seorang perwakilan warga Dusun 4, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respons PMD Deli Serdang.
”Kami butuh kepastian. Jika Kades dan Camat sudah sepakat bahwa Kadus ini bermasalah dan harus diberhentikan, kenapa di tingkat Kabupaten justru mandek? Jangan sampai urusan birokrasi di atas mengorbankan kepentingan pelayanan kami di tingkat dusun,” tegasnya.
Publik kini menunggu keberanian Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang untuk segera menuntaskan persoalan ini. Jika semua persyaratan administrasi dan sanksi internal (SP3) sudah terpenuhi, alasan “telaahan lebih lanjut” yang tidak berujung pada kepastian waktu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin perangkat desa di Kabupaten Deli Serdang.***






