Liputan16.com, Binjai – Sebuah ruko berwarna putih di kawasan Jalan Ade Irma Suryani Nomor 32, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, disinyalir menjadi lokasi praktik perjudian jenis mesin slot tembak ikan dan jackpot. Berdasarkan penelusuran tim Indigonews pada Sabtu (28/2/2026), lokasi tersebut diduga beroperasi bebas selama 24 jam dan telah berlangsung cukup lama.
Warga sekitar mengaku sangat resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Keresahan ini dipicu oleh kondisi di depan ruko yang kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat setiap saat. Selain dugaan praktik perjudian, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya potensi aktivitas peredaran gelap narkoba yang terselubung di tempat tersebut.
”Kami sudah sangat resah dan merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas ini. Namun kami menyayangkan pihak kepolisian, khususnya Polres Binjai, yang belum mengambil tindakan tegas, padahal lokasinya tidak jauh dari jangkauan aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan lambatnya penindakan hukum terhadap lokasi yang diduga beroperasi sepanjang hari tersebut. Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan dan tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Terkait hal ini, tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, serta Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi maupun pernyataan terkait langkah penegakan hukum yang akan diambil untuk menertibkan lokasi yang diduga sarang judi tersebut.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu, juga belum berhasil dimintai tanggapannya mengenai keluhan warga terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Binjai ini. Masyarakat kini sangat menanti ketegasan institusi Polri untuk memberantas tuntas penyakit masyarakat tersebut.
(Tim)






