Liputan16.com, Belawan – Sejumlah warga di Jalan Platina Raya Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menyampaikan keresahan mendalam terkait aktivitas di dua unit ruko yang disatukan di kawasan tersebut. Lokasi itu disinyalir beroperasi sebagai tempat praktik perjudian yang buka hingga 24 jam.
”Kami warga Jalan Platina Raya sangat resah dan merasa tidak nyaman. Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mengevaluasi kinerja aparat di wilayah Pelabuhan Belawan. Kami berharap keluhan kami sebagai warga segera ditanggapi dengan tindakan nyata,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ruko tersebut diduga kuat menyediakan berbagai jenis mesin ketangkasan yang terindikasi sebagai alat perjudian, seperti mesin tembak ikan dan jackpot. Selain itu, masyarakat sekitar juga mengkhawatirkan adanya potensi aktivitas ilegal lainnya, termasuk peredaran barang terlarang.
Akses masuk ke lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh pihak bernama Aseng Kayu ini tampak dijaga dengan sangat ketat oleh sejumlah pria berbadan tegap. Saat tim mencoba menggali informasi kepada salah satu penjaga terkait ramainya kendaraan yang parkir di lokasi, penjaga tersebut enggan memberikan penjelasan detail dan justru melontarkan pernyataan terkait jadwal pembagian ‘uang stabil’ untuk oknum media pada tanggal 5 setiap bulannya.
Pernyataan dari pihak penjaga tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi ini telah beroperasi cukup lama tanpa hambatan. Warga pun mempertanyakan ketegasan aparat hukum dan berharap polisi tidak pandang bulu dalam menertibkan lokasi tersebut, menepis isu liar di masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran.
Terkait keresahan warga dan dugaan praktik perjudian ini, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil di lokasi tersebut.
(Tim)






