Liputan16.com, Medan – Pengelola lokasi perdagangan yang dikenal sebagai Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Laporan tersebut terkait dugaan pungutan tidak resmi serta persoalan pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi kepada negara.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum FKSM Sumut via daring pada Senin (2/3/2026), dan rencananya akan diserahkan secara fisik ke PTSP Kejari Belawan pada Selasa (3/3/2026).
Ketua Umum FSKM Sumut, Irwansyah, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak pengelola Bazar UMKM Medan Utara—yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan—diduga mengutip biaya sewa dari para pedagang di tengah indikasi belum lengkapnya perizinan. Izin yang dimaksud antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) serta kewajiban administrasi lainnya.
”Sesuai data dan informasi yang kami himpun, Bazar UMKM tersebut dikelola oleh oknum berinisial A, yang juga diketahui menjabat sebagai salah satu Direktur di Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Kami menilai seharusnya yang bersangkutan fokus pada tugasnya di BUMD Pemko Medan,” ungkap Irwansyah saat dihubungi via telepon, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, FKSM Sumut berharap Kajari Belawan dapat menelusuri dugaan pungutan tidak resmi di bazar tersebut. “Kami meminta pihak berwenang untuk memeriksa dan menyampaikan ke publik hasil pemeriksaannya terkait dugaan kegiatan tak berizin dan persoalan retribusi tersebut,” tegasnya.
Selain ke Kejari Medan, Pengurus FKSM Sumut juga berencana menyampaikan laporan kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut terkait penerbitan Surat Izin Keramaian.
”Kami akan mempertanyakan keluarnya Surat Izin No. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 dari Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut pandangan kami, kegiatan tersebut semestinya membutuhkan rekomendasi komprehensif dari pemerintah setempat, bukan hanya rekomendasi kepolisian di tingkat sektor,” tambah Irwansyah.
Terkait laporan ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola bazar berinisial A. Namun, hingga Senin (2/3/2026), pesan konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat respons.
Konfirmasi serupa kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan juga belum mendapat balasan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, sebelumnya pada Sabtu (28/2/2026) telah mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan pihaknya murni terkait keamanan kegiatan keramaian, bukan izin usaha.
”Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk berkembang, dan kami dari Polri mendukung hal tersebut. Yang kami terbitkan adalah izin keramaian, yang artinya Polri siap memberikan pengamanan pada kegiatan itu. Kami tidak menerbitkan izin operasional usaha seperti IUP,” jelas AKP Teguh.
Pantauan Lapangan dan Status Perizinan
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan di Bazar UMKM Medan Utara masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu malam (1/3/2026), tingginya antusiasme pengunjung berimbas pada kepadatan arus lalu lintas di depan area bazar. Kondisi ini memicu kemacetan yang cukup panjang karena belum terlihat adanya penataan lalu lintas yang optimal di sekitar lokasi.
Terkait status perizinan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Kelurahan Tanara sebelumnya telah mengimbau pengelola pada 19 Februari 2026 agar tidak beroperasi sebelum mengantongi perizinan resmi dari instansi teknis Pemko Medan maupun pusat.
Meski demikian, aktivitas pasar komersial yang diperkirakan memuat sekitar 160 stan tersebut terus berjalan. Menurut pengakuan beberapa pedagang yang ditemui pada Selasa (24/2/2026), mereka menyewa stan berupa tenda dengan kerangka besi kepada pengelola dengan tarif bervariasi hingga jutaan rupiah untuk masa jualan menjelang Idulfitri 1447 H.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki NIB melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, dan memiliki persetujuan lingkungan. Di Kota Medan, pengelolaan pasar atau lokasi perdagangan umumnya dipayungi oleh Perda No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.






