Liputan16.com, Mojokerto – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., pengacara asal Kota Jombang, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas setelah upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara para pihak. Namun proses tersebut dinyatakan gagal.
“Seperti komitmen kami di awal, kami akan kawal sampai tuntas. Mediasi sudah diberikan ruang, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Jadi ya, kami gaspol mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Sandy.
Lebih lanjut, Sandy menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya menilai proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Secara objektif kami melihat perkara ini sudah sangat terang. Hitungan hari ke depan kami meyakini akan ada kejelasan terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya, terlapor telah menyampaikan pengakuan di hadapan penyidik.
“Saat mediasi kemarin, terlapor sudah menyampaikan pengakuan di depan polisi. Itu bagian dari fakta proses yang terjadi. Namun pembuktian secara formil tetap melalui mekanisme hukum yang sah,” jelasnya.
Selain itu, Sandy menegaskan bahwa alat bukti rekaman CCTV telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia turut mendampingi saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk ketika penyidik meminta rekaman CCTV dari pemilik tempat karaoke yang menjadi lokasi kejadian.
“Rekaman CCTV sudah diamankan pihak berwajib. Saya mendampingi saat olah TKP dan ketika penyidik meminta CCTV dari pemilik tempat. Dari rekaman tersebut terlihat rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penahanan apabila nantinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sandy menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Namun ia berharap pertimbangan hukum dilakukan secara objektif, termasuk memperhatikan potensi menghindari proses hukum.
“Soal penahanan tentu kewenangan penyidik. Kami berharap jika unsur-unsur hukum telah terpenuhi, langkah yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepastian hukum dan mencegah potensi menghindari proses hukum,” tambahnya.
Sebagai pengacara asal Kota Jombang yang juga dikenal sebagai aktivis Jombang dan Ketua Persatuan Wartawan Olahraga Jawa Timur, Sandy menilai perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepastian hukum dan rasa aman masyarakat.
“Jika dugaan kekerasan di ruang publik tidak ditangani secara tegas dan profesional, itu menjadi preseden yang tidak baik. Masyarakat menunggu ketegasan aparat. Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Sandy memastikan dirinya akan terus mengawal proses hukum tersebut sampai ada kepastian hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.






