Liputan16.com, Deli Serdang — Di tengah kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2026, sebuah pemandangan ironis dan mencoreng nilai agama justru tersaji secara terang-terangan di Desa Bandar Gugung, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Sebuah lapak judi jenis dadu putar yang santer disebut-sebut dikelola oleh bandar berinisial ‘Papang’ beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah menantang nyali dan wibawa hukum Kapolresta Deli Serdang.
Keberadaan arena perjudian ini seakan menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian setempat. Bagaimana tidak, di saat Aparat Penegak Hukum (APH) gencar menyerukan imbauan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) untuk menghormati bulan suci, lokasi maksiat ini justru kebal hukum. Hilir mudik para pemain judi terlihat ramai tanpa ada rasa was-was akan adanya penggerebekan.
“Kami sebagai warga sangat resah dan kecewa. Ini bulan puasa, bulan yang seharusnya diisi dengan ibadah, tapi di kampung kami malah ada lapak judi yang buka terang-terangan.
Seolah-olah bos judi ini tidak punya rasa takut sama sekali dengan polisi,” ungkap salah seorang warga setempat yang identitasnya minta dirahasiakan demi keamanan, saat dimintai keterangan pada Rabu (11/3/2026).
Dugaan Pembiaran dan Tanda Tanya Publik
Beroperasinya lapak judi dadu putar milik ‘Papang’ ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kinerja jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Polsek Bangun Purba.
Bebasnya aktivitas ilegal ini memicu spekulasi liar di kalangan warga mengenai dugaan adanya “pembiaran” atau bahkan indikasi oknum aparat yang tutup mata akibat ‘koordinasi’ yang sudah tertata.
Apakah instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi terkait pemberantasan segala bentuk perjudian (Pasal 426 KUHP) hanya sekadar slogan manis di atas kertas yang tidak berlaku di wilayah hukum Deli Serdang?
Masyarakat kini mendesak ketegasan dan tindakan nyata dari Kapolresta Deli Serdang untuk segera mengerahkan timnya menggerebek, menangkap bandar, serta menutup permanen lokasi judi tersebut. Publik tidak butuh janji, melainkan bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke bandar judi.
Jika pihak Polresta Deli Serdang terbukti lamban atau tidak mampu memberantas lapak judi milik ‘Papang’ ini, wajar apabila masyarakat nantinya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk langsung turun tangan mengambil alih penindakan. Hukum negara tidak boleh kalah oleh segelintir mafia judi, terlebih tindakan ini sangat menodai kesucian bulan Ramadhan.
Hingga berita ini terbit, Kombes Pol. Hendria Lesmana selaku Kapolresta Deli Serdang belum bersedia membalas pesan WhatsApp dari tim redaksi saat dikonfirmasi terkait bebasnya aktivitas perjudian tersebut.






