Liputan16.com, Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, terus mendapat sorotan masyarakat. Adanya pengembalian dana sekitar Rp60 juta ke kas daerah memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan sisa dana lainnya yang diduga bermasalah.
Berdasarkan keterangan warga, perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp185 juta yang hingga kini masih dimintakan kejelasannya.
Pada Kamis (26/3/2026), perwakilan warga Desa Aras Kabu bersama sejumlah tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dinilai belum menunjukkan titik terang.
Dalam audiensi bersama tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat. Hasilnya, tercatat ada pengembalian kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026, dengan total sekitar Rp60 juta.
Meskipun demikian, perwakilan warga menilai pengembalian dana tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan akar permasalahan. Masyarakat berharap pihak penegak hukum tetap mendalami dugaan sisa dana Rp185 juta agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak berhenti pada pengembalian sebagian dana saja.
Menanggapi desakan tersebut, Tim Pidsus Kejari Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan. Pihak kejaksaan menargetkan akan ada kejelasan terkait proses hukum kasus ini dalam dua minggu ke depan.
Tokoh pemuda Deli Serdang, Ilham Syahputra, mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan. Ini menyangkut uang rakyat, sehingga prosesnya tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Abdul Hadi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
“Pengawasan oleh masyarakat dilindungi undang-undang. Kami ingin turut serta memastikan anggaran digunakan sebagaimana mestinya, bukan sekadar menjadi penonton,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar dugaan penyimpangan administrasi maupun anggaran dapat dicegah sejak dini.
Kini, publik menanti realisasi langkah konkret dari Kejari Deli Serdang dalam dua minggu ke depan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Desa Aras Kabu. (Tim)






