Headline: Usai Skandal Konfirmasi Bocor Viral, Polsek Sunggal Diduga Gelar “Grebek Ecek-Ecek” Barak Narkoba ‘Ipen’ & Judi Mesin Tembak Ikan ‘Aston alias Nai alias Baho’: Wajar Kosong, Mafia Sudah Tahu Duluan!

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Sunggal – Publik kembali disuguhkan dengan apa yang diduga kuat sebagai lelucon penegakan hukum. Usai viralnya skandal memalukan terkait bocornya pesan konfirmasi eksklusif jurnalis redaksi ke tangan bos mafia judi, Polsek Sunggal akhirnya memberikan reaksi. Namun, alih-alih melakukan penindakan tegas yang terukur, kepolisian setempat diduga hanya melakukan “grebek ecek-ecek” alias formalitas belaka di lokasi barak narkoba milik sindikat ‘Ipen‘ dan judi tembak ikan milik sindikat ‘Aston alias Nai alias Baho / Ardi‘.

 

Berdasarkan laporan resmi yang didapatkan redaksi, Kapolsek Sunggal mengirimkan surat laporan bertanggal 1 April 2025 dengan tembusan kepada jajaran petinggi Polrestabes Medan, termasuk Wakapolrestabes, Kasat Reskrim, PJU, dan Kasi Propam Polrestabes Medan.

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pada pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Gultom S.H., M.H., beserta Panit Opsnal dan jajaran, turun melakukan penyelidikan dan penindakan. Namun, hasil penggerebekan tersebut dinilai sangat janggal dan sudah bisa ditebak sejak awal: “Tidak ada aktivitas di TKP“. Tim kepolisian akhirnya hanya membongkar dan membakar pondok-pondok kosong yang ditinggalkan.

 

Dagelan Penegakan Hukum: Sudah Bocor, Baru Digerebek

 

Hasil nihil dari penggerebekan ini memicu reaksi keras dari Pimpinan Redaksi Liputan16.com, Amri. Menurutnya, menemukan lokasi dalam keadaan kosong melompong adalah hal yang sangat logis dan justru membuktikan kebenaran skandal kebocoran informasi sebelumnya.

 

“Ini adalah sandiwara penegakan hukum yang merendahkan akal sehat publik. Bagaimana mungkin ada aktivitas jika rencana penindakan dan informasi konfirmasi dari jurnalis sudah dibocorkan langsung ke tangan bos mafia sebelumnya? Wajar saja kosong, mafianya sudah ‘diberi waktu’ untuk berkemas dan kabur,” kritik tajam Amri.

 

Langkah Polsek Sunggal yang membakar pondok-pondok kosong dinilai tak lebih dari sekadar upaya damage control untuk menggugurkan kewajiban (lip service) di hadapan pimpinan Polrestabes Medan, setelah berita kebocoran informasi ini viral dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

 

Kejanggalan Fatal: Target Lokasi Berubah?

 

Lebih parah lagi, terdapat kejanggalan yang sangat fundamental dalam laporan penggerebekan tersebut. Dalam laporan investigasi awal redaksi Liputan16.com yang dibocorkan, titik fokus sarang narkoba dan judi tembak ikan ‘Ipen’ dan ‘Ardi’ berada di Jalan Abadi, Kampung Banjar, Kecamatan Sunggal (di seberang pabrik PT Wika Beton).

 

Namun, secara mengejutkan, laporan penggerebekan Polsek Sunggal justru menyasar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni Jl. Binjai Km 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. 

 

“Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah ada unsur kesengajaan mengalihkan lokasi penggerebekan (salah alamat) untuk melindungi titik utama di Kampung Banjar yang kami laporkan? Ataukah ini bukti ketidakprofesionalan yang luar biasa? Publik berhak curiga ada skenario besar untuk menyelamatkan bisnis haram sang bandar,” tegas Amri.

 

Desakan untuk Propam Polda Sumut

 

Insiden “grebek pondok kosong” ini semakin mempertebal indikasi adanya hubungan kongkalikong antara oknum aparat di Polsek Sunggal dengan sindikat judi dan narkoba. Penindakan yang lamban, salah sasaran, dan baru dilakukan setelah informasi bocor, tidak akan pernah bisa menyentuh aktor intelektual dan bos besar di balik bisnis haram tersebut.

 

Redaksi dan elemen masyarakat kini mendesak dengan keras agar Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut tidak diam melihat institusinya dipermainkan.

 

Propam Polda Sumut dituntut untuk segera turun tangan memeriksa Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, terkait dugaan obstruction of justice (penghalang-halangan keadilan), pembocoran rahasia informasi Dumas, hingga motif di balik penggerebekan salah sasaran yang terkesan hanya sebagai sandiwara ini.

 

Sumatera Utara butuh polisi yang berani memberantas mafia, bukan aparatur yang sekadar membakar gubuk kosong setelah bandarnya diberi karpet merah untuk lari. (Tim)

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB