Liputan16.com, Medan – Skandal dugaan kebocoran informasi rahasia jurnalistik oleh pucuk pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal kini memasuki babak baru. Aksi “tutup mulut” Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H., pasca terungkapnya fakta bahwa pesan konfirmasi dari redaksi Liputan16.com jatuh ke tangan bos mafia judi, memicu gelombang kecaman. Kini, desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera turun tangan semakin tak terbendung.
Ancaman Nyata bagi Kebebasan dan Keselamatan Pers
Insiden tersebarnya tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dari Redaksi Liputan16.com, hingga sampai ke tangan terduga bos judi ‘Ardi’ bukan lagi sekadar pelanggaran etika birokrasi. Hal ini merupakan bentuk ancaman langsung terhadap keselamatan dan nyawa jurnalis di lapangan.
Konfirmasi intelijen (A1) yang semestinya menjadi amunisi bagi kepolisian untuk memberantas sarang narkoba dan judi tembak ikan di Kampung Banjar—yang diduga dikendalikan gembong bernama ‘Ipen’—justru diduga kuat dijadikan “komoditas laporan” kepada pihak sindikat yang menjadi target.
> “Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Kompol Mhd Yunus Tarigan bukan sekadar pengabaian, melainkan bentuk arogansi institusional yang memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan tingkat akut. Publik butuh jawaban yang transparan, bukan kebungkaman yang seolah melindungi kejahatan,” tegas pihak Redaksi dalam pernyataan lanjutannya.
>
Tuntutan Audit Digital dan Intervensi Propam
Kejanggalan demi kejanggalan dalam penanganan “zona hitam” di Jalan Abadi, seberang pabrik PT Wika Beton, semakin mempertegas asumsi bahwa sindikat ini memiliki pelindung berseragam. Tidak pernah tersentuhnya lokasi tersebut dari razia, ditambah bocornya informasi eksklusif secara instan, mengharuskan adanya intervensi pembersihan dari tingkat pimpinan daerah.
Untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang presisi, komunitas pers dan masyarakat menuntut empat langkah konkret dari Kapolda Sumut:
* Pemeriksaan Etik dan Pidana Khusus: Meminta Bid Propam Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa Kompol Mhd Yunus Tarigan terkait dugaan pelanggaran berat kode etik profesi Polri dan potensi obstruction of justice (merintangi penegakan hukum).
* Audit Forensik Digital: Melakukan penyitaan dan audit forensik terhadap perangkat komunikasi oknum-oknum di Polsek Sunggal guna melacak jejak digital transmisi pesan dari nomor pucuk pimpinan ke jaringan mafia.
* Pencopotan Jabatan: Mendesak penonaktifan sementara Kapolsek Sunggal dan jajaran unit terkait selama masa investigasi berlangsung, guna mencegah penghilangan barang bukti maupun intervensi penyelidikan.
* Operasi Penggerebekan Gabungan: Kapolda Sumut diminta mengambil alih langsung penindakan tegas terhadap barak narkoba dan lokasi judi di Kampung Banjar yang hingga detik ini masih memiliki imunitas hukum dan bebas beroperasi 24 jam penuh.
Ujian Integritas bagi Institusi Kepolisian
Skandal ini menjadi batu ujian berat bagi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir di Sumatera Utara. Jika kebocoran fatal dari internal Polsek ini dibiarkan menguap tanpa ada sanksi tegas yang dijatuhkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang menghancurkan fungsi kontrol sosial media dan membahayakan setiap pelapor kejahatan di masa depan.
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari jajaran petinggi Polrestabes Medan maupun Polda Sumut terkait insiden yang mencoreng wajah penegakan hukum ini. Redaksi memastikan akan terus mengawal kasus skandal ini hingga transparansi ditegakkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi)






