DPP LSM Formappel’RI Desak PMD dan Inspektorat Deli Serdang Copot Ketua BPD Batu Lokong

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Deli Serdang — Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. DPP LSM Formappel-RI secara tegas mengecam keras tindakan oknum Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga memanipulasi data kependudukan demi kepentingan pribadinya.

 

Padahal, secara aturan yang berlaku, Ketua maupun anggota BPD wajib berdomisili dan menetap di desa yang diwakilinya. Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan efektif.

 

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Oknum Ketua BPD tersebut diketahui memiliki KTP dan KK Desa Batu Lokong, tetapi diduga kuat tidak benar-benar tinggal di desa tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data kependudukan demi melanggengkan jabatan.

 

Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang Ketua BPD bisa menyerap aspirasi rakyat jika ia sendiri tidak hidup dan tinggal di tengah masyarakat yang diwakilinya?” tegas Anggi, Kamis (2/4/2026).

 

Ia juga menekankan bahwa dasar hukum terkait hal ini sudah sangat jelas. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 secara tegas mensyaratkan bahwa calon anggota BPD harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

 

Dengan demikian, jika terbukti tidak berdomisili di desa tersebut, maka yang bersangkutan telah melanggar ketentuan hukum sekaligus etika jabatan.

 

Lebih lanjut, Anggi menyebut keberadaan Ketua BPD yang tidak tinggal di desa hanya akan melemahkan fungsi kontrol terhadap kepala desa dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

“Jangan sampai jabatan BPD dijadikan alat formalitas belaka. Ini lembaga representatif, bukan simbol kosong. Kalau tidak tinggal di desa, lebih baik mundur atau dicopot!” tegasnya.

 

DPP LSM Formappel-RI pun mendesak Camat Galang, Dinas PMD, Inspektorat, hingga Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas.

 

“Copot segera oknum tersebut jika terbukti! Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tutup Anggi dengan tegas.

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB