Liputan16.com, Pancur Batu – Praktik pengutipan dana di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan tajam. SMA Negeri 1 Pancur Batu diduga kuat masih membebani siswanya dengan iuran bulanan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), meski pemerintah telah menggelontorkan triliunan rupiah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Berdasarkan penelusuran dan bukti fisik yang diperoleh redaksi Liputan16.com, ditemukan sebuah kartu berwarna merah dengan kop “Tanda Terima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMAN 1 Pancurbatu Tahun Pelajaran 2025/2026”.
Dalam dokumen yang dilegalisasi dengan stempel resmi tersebut, tercatat rincian pembayaran dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026. Di dalamnya tampak jelas kolom nominal telah diisi dengan angka pasti, yakni Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per bulan, lengkap dengan tanggal pembayaran dan paraf penerima.
Jika dikalkulasikan dengan estimasi jumlah peserta didik di SMAN 1 Pancur Batu yang mencapai 1.061 siswa, maka patokan iuran ini berpotensi meraup dana fantastis hingga Rp 106.100.000 per bulan, atau menembus angka Rp 1,2 Miliar dalam setahun.
Klarifikasi Kepala Sekolah: “Sumbangan Sukarela, Bukan Pungutan Wajib”
Setelah sempat terkesan enggan menjawab, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pancur Batu, Ibu Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., akhirnya memberikan klarifikasi resminya kepada redaksi. Ia membantah adanya pungutan wajib dan berdalih bahwa iuran tersebut adalah inisiatif Komite Sekolah.
“Kami menegaskan bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan wajib di luar ketentuan. Setiap bentuk dukungan dari orang tua siswa dilakukan melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak memaksa,” ujar Juniarti melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/4) pagi. Ia juga memohon maaf karena baru merespons akibat sedang dalam perjalanan ziarah memperingati Jumat Agung.
Lebih lanjut, Juniarti merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta kebijakan Pemprov Sumut terkait pendidikan gratis. Ia mengklaim sekolahnya patuh pada prinsip tersebut.
“Apabila terdapat partisipasi dari orang tua, hal tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dibahas bersama komite sekolah tanpa paksaan, dan tidak menjadi syarat bagi siswa dalam memperoleh layanan pendidikan. Seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Pernyataan Kepsek vs Bukti Fisik: Publik Cium Aroma Kejanggalan
Klarifikasi Kepala Sekolah tersebut justru dinilai memicu kejanggalan baru dan bertolak belakang dengan bukti di lapangan. Klaim bahwa dana tersebut “bersifat sukarela dan tidak mengikat” langsung terbantahkan oleh wujud kartu SPP itu sendiri.
Jika benar bersifat sumbangan sukarela, publik mempertanyakan mengapa ada pencetakan kartu pembayaran bulanan (layaknya cicilan wajib), dan mengapa nominalnya dipatok rata Rp 100.000 per bulan untuk setiap siswa? Sifat dasar sebuah sumbangan sukarela adalah tidak ditentukan nominalnya dan tidak diikat oleh tenggat waktu bulanan.
Penggunaan istilah “SPP” yang dicetak resmi pada kartu berlambang institusi negara tersebut juga memperkuat dugaan bahwa ini adalah pungutan wajib yang dibungkus dengan narasi komite sekolah.
Temuan dan kejanggalan ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Inspektorat, dan Satgas Saber Pungli didesak untuk tidak tutup mata. Diperlukan audit investigatif secara menyeluruh untuk membongkar ke mana bermuaranya aliran dana miliaran rupiah dari kantong wali murid tersebut, dan memastikan tidak ada komersialisasi pendidikan berkedok sumbangan sukarela di SMAN 1 Pancur Batu.(Tim)






