Dugaan Penggelapan Dana di Pegadaian Ambalawi, HIMAWI Dorong Pengusutan Tuntas

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Bima – Kasus dugaan penyimpangan dana di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ambalawi kini tengah menjadi perhatian publik. Himpunan Mahasiswa Ambalawi (HIMAWI) Yogyakarta, melalui ketuanya, Majmuadin, mendorong Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota untuk menindaklanjuti kasus yang berpotensi merugikan nasabah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan dana di UPC Pegadaian Ambalawi. Kasus ini perlu diselesaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian tetap terjaga,” ujar Majmuadin.

Ia menambahkan, “Kami selaku elemen mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Jika penanganan dinilai lamban, kami siap menyuarakan aspirasi agar keadilan ditegakkan. Segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang harus dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral.”

Fakta Kasus: Dugaan Aliran Dana Mencapai Rp1,9 Miliar

Kasus ini mencuat dari keterangan L, seorang mitra agen Pegadaian di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. L menduga adanya pengalihan aset nasabah berupa emas seberat 478 gram (senilai kurang lebih Rp834 juta) ke rekening agen lain berinisial J di Desa Nipa, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis.

“Seluruh prosedur keagenan telah saya jalankan sesuai aturan yang berlaku, dan saya juga telah mengikuti pelatihan resmi Pegadaian,” jelas L.

Namun, berdasarkan penelusuran mutasi rekening koran, ditemukan indikasi aliran dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Transaksi tersebut diduga terjadi secara bertahap dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Maret 2026. Hal ini memunculkan dugaan adanya pola sistemik yang melibatkan pihak lain.

Menurut Majmuadin, posisi L dalam kasus ini perlu ditelaah secara mendalam oleh kepolisian. “Pihak penegak hukum perlu berfokus pada siapa yang merancang skema dan mengendalikan aliran dana tersebut. Jangan sampai proses hukum salah sasaran, dan otak di balik skema ini justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Seruan Transparansi dan Pengawalan Mahasiswa

Dukungan pengusutan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima. Mereka mendesak pihak Pegadaian untuk bertindak cepat dan transparan, serta menyatakan siap melakukan aksi protes secara damai jika tidak ada respons yang memadai.

“Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik terhadap keamanan dana mereka,” tegas perwakilan SEMMI.

Sebagai langkah lanjutan, somasi dan surat pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian BUMN sejak 26 Maret 2026. Dalam tuntutannya, elemen mahasiswa mendesak tiga hal utama:

  • Penyelesaian dan pengembalian hak atas kerugian yang dialami nasabah.
  • Transparansi penuh terhadap riwayat transaksi yang bermasalah.
  • Sanksi tegas secara internal maupun pidana bagi pihak yang nantinya terbukti bersalah di mata hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, jika dugaan pengalihan dana tanpa dasar hukum atau persetujuan tertulis oleh oknum pegawai UPC Pegadaian Ambalawi ini terbukti di pengadilan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Mengingat status Pegadaian sebagai BUMN, kerugian yang timbul juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini adalah dugaan pelanggaran hukum yang serius. Kami menuntut penegakan hukum yang berkeadilan tanpa kompromi,” kata Majmuadin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Pegadaian setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. Publik dan nasabah kini menanti ketegasan dari aparat kepolisian serta transparansi dari pihak Pegadaian untuk menyelesaikan perkara ini secara terang benderang.

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB