Liputan16.com, Deliserdang – Bangunan liar Gudang Ilegal di duga milik PT.Naras Berjaya merugikan Pemkab Deliserdang,tak miliki ijin PBG di lahan garapan Dusun 5A Gang Rasmi Ujung Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa , Rabu (09/04/2025)
Informasi yang di himpun bangunan liar yang di duga milik L Sirait Pemilik PT. Naras Berjaya ,membangun gudang di lahan garapan Milik PTPN2
marak nya bangunan liar membuat pemkab Deliserdang dalam hal ini di rugikan, baik dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun merugikan Negara dalam hal ini di duga PT Naras Berjaya membuat usaha merampok lahan tanah milik PTPN2
Menurut warga dusun 5A Desa Bangun sari kecamatan Tanjung Morawa yang tidak mau di sebutkan namanya, pihak nya menerangkan bahwa bangunan gudang yang di duga ilegal milik L Sirait, di gunakan untuk gudang mobil oprasional PT Naras Berjaya
bangunan di duga ilegal itu sudah hampir satu tahun di bangun, namun di duga tak miliki ijin PBG yang merugikan Pemkab deliserdang dalam Hal ini pendapatan asli daerah (PAD)
lebih parah nya lagi pihak PT Naras Berjaya sudah menikmati jalan yang di Bangun Aspal oleh Pemkab Deliserdang namun di duga tidak mau membayar Pajak Asli Daerah (PAD) dengan membangun Bangunan di duga ilegal serta merampok lahan tanah milik PTPN2

L Sirait di duga pemilik PT. Naras Berjaya saaat di konfirmasi terkait bangunan di duga ilegal milik dirinya, pihaknya mengatakan bahwa jangan hanya bangunan saya saja bangunan lain juga banyak, “di mana lae tinggal dimana penasaran saya sama lae mau jumpa lae, sekrang saya tunggu di loksasi gudang saya, sembari nada mengancam awak media , ” Sebut L Sirait

Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marjuki Saat di konfirmasi Awak media, terkait bangunan Liar di duga milik PT Naras Berjaya di dusun 5A desa bangun sari kecamatan Tanjung Morawa yang merugikan Pemkab Deliserdang

tidak ada nya penerbitan Ijin PBG dan merugikan Pemkab deliserdang dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kita akan kirim anggota Cek ke lapangan apabila kita menemukan pelanggaran yg merugikan Pemkab deliserdang dalam hal ini (PAD), kita akan tindak bila perlu kita akan Segel dan bongkar bangunan yang di duga ilegal tersebut , “Tegas Marjuki






