LSM LIPAN SU Akan Demo Kantor Regional VI BKN Medan terkait DIPA Tahun 2024 Sebesar Rp. 13.454.430.000

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16,Medan-Pantas Tariga M.Si, Ketua LSM LIPAN SU akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Terkat Temuan , Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Aksi Unjuk Rasa guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyediikan Terhadap Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Besar dugaan kami dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatakn kerugian keuangan Negara.16/6

Di jelaskan LSM LIPAN sebagai wadah Masyarakat dan kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).
2. Menyalahgukan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11).
4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10).
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12).
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).
7. Delik Gratifikasi (pasal 12B dan 12C.
8. Undang– UndangDasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan Indonesia Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
9. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.
10. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Maka rencana kami yang ingin melaksanakan Aksi Unjuk Rasa guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyediikan Terhadap Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Besar dugaan kami dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatakn kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan Hasil Temuan Kami dilapangan bahwasanya kami menduga kegiatan DIPA Kepala Kantor Regional VI BKN Medan tahun 2024 Mendapat alokasi Dana Sebesar Rp. 13.454.430.000 ( TigaBelas Miliyar empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tigapuluh ribu Rupiah) Data terlampir
Setelah di uji Petik kelapangan dan Dukumen Dapat diketahui terdapat KEJANGGALAN MAKA PATUT DIDUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Maka demi terwujudnya kerja sama yang baik sesuai dengan UU No.9/1998 serta PP pengganti UU No.2 tahun 1998 sebagai pelaksana Aksi kami memberitahukan bahwa kami akan melaksanakan Aksi tersebut pada:
Hari /Waktu : Selasa 10.00 s/d Selesai
Tanggal : 24 Juni 2025
Lokasi : Kantor Kapolodasu dan Kajati Sumut.
Titik Kumpul : Sekretariat LIPAN
Jumlah Masa : ± 100 Orang
Alat Peraga : Spanduk,Karton,Sound System dan Statement

Pantas Sebagai Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara(LIPAN ) Menyatakan sikap :

Tuntutan :

1. Meminta Bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil kepala Kepala Kantor Regional VI BKN dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Serta rekanan dalam kegiatan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran APBN diduga sebagai aktor intlektual dalam kegiatan tersebut yang mengacu adanya dugaan korupsi dan mark up dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
2. Meminta kepada Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia agar segera membentuk team dalam hal ini penyidikan di Kantor Kepala Kantor Regional VI BKN besar dugaan kami adanya korupsi dan mark up serta tidak sesuainya dengan Spesifikai dalam kegiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
3. Jika Terbukti Tangkap dan adili segera Oknum-oknum yang diduga sebagai actor intlektual dalam kegaiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di Kepala Kantor Regional VI BKN . tutup beliau di saat mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan Demo Tersebut.red

Berita Terkait

Jualan Narkotika di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sergap Pengedar Sabu 
Hari ini buka!!! Tamparan Keras bagi Polri: Arena Judi Wandy Makin Bebas, Trio Petinggi Polres Pelabuhan Belawan Kompak Bungkam dan Terkesan “Alergi Wartawan”
Polres Nagan Raya Terima Kunjungan Dirreskrimum Polda Aceh, Perkuat Fungsi Reskrim
Pantas Tarigan Teken Fakta Integritas di Forum Konsultasi Publik BKAD DS
Bungkam Alibi ‘Sumbangan Sukarela’, Kartu Merah SPP SMAN 1 Pancur Batu Jadi Bukti Nyata Dugaan Pungli Terstruktur
Sorotan Program MBG di Waway Karya: Wali Murid Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi, Desak Pemkab Lakukan Sidak
Brimob Trumon Jaga Kebersihan Tempat Ibadah Lewat Program Indonesia Asri
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:02 WIB

Jualan Narkotika di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sergap Pengedar Sabu 

Sabtu, 25 April 2026 - 06:16 WIB

Hari ini buka!!! Tamparan Keras bagi Polri: Arena Judi Wandy Makin Bebas, Trio Petinggi Polres Pelabuhan Belawan Kompak Bungkam dan Terkesan “Alergi Wartawan”

Sabtu, 25 April 2026 - 04:58 WIB

Polres Nagan Raya Terima Kunjungan Dirreskrimum Polda Aceh, Perkuat Fungsi Reskrim

Jumat, 24 April 2026 - 10:43 WIB

Pantas Tarigan Teken Fakta Integritas di Forum Konsultasi Publik BKAD DS

Jumat, 24 April 2026 - 05:52 WIB

Bungkam Alibi ‘Sumbangan Sukarela’, Kartu Merah SPP SMAN 1 Pancur Batu Jadi Bukti Nyata Dugaan Pungli Terstruktur

Berita Terbaru