Liputan16.com, Jakarta – Ribuan pekerja beserta keluarganya terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri menyusul penutupan sejumlah perusahaan oleh pemerintah. Menyikapi situasi tersebut, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, guna membahas status operasional 28 perusahaan yang izinnya baru-baru ini dicabut.
Surat bernomor 02/PMPHI-SU/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PMPHI Sumatera Utara (PMPHI-SU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Melalui surat itu, PMPHI-SU memfasilitasi permohonan audiensi bagi perwakilan direktur dari perusahaan-perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.
Gandi Parapat menyebutkan, langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat, khususnya para pekerja di Sumatera Utara. Ia menyoroti dampak langsung dari pencabutan izin ini terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga karyawan.
“Terdapat efek domino dari pencabutan izin ini. Karyawan terancam tidak menerima gaji dan THR menjelang Hari Raya Idulfitri, yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang serius di masyarakat,” ungkap Gandi. Ia menekankan bahwa hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepastian ekonomi menjelang hari raya.
PMPHI menilai bahwa kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif. Gandi berharap agar Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian terkait dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan rekam jejak hubungan industrial yang selama ini berjalan baik antara perusahaan dan karyawan.
“Kami berharap pemerintah dapat lebih cermat dalam mengevaluasi kebijakan ini agar tidak merugikan pihak-pihak terkait, serta memberikan solusi atas beban ekonomi yang kini dihadapi oleh karyawan,” tambah Gandi.
Sebagai informasi, permohonan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Dialog Publik yang diselenggarakan pada 10 Februari 2026 di Medan, yang turut dihadiri oleh mantan Menteri Kehutanan, Dr. H. M.S. Kaban. Dialog tersebut menghasilkan “Petisi Warga Sumatera Utara 10 Februari 2026” yang telah disampaikan kepada Presiden, Komisi IV DPR RI, serta kementerian terkait pada 20 Februari 2026.
PMPHI menegaskan bahwa audiensi dengan Komisi IV DPR RI ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait kejelasan status perizinan, nasib ribuan pekerja, serta kelangsungan operasional perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Komisi IV DPR RI mengenai penjadwalan audiensi tersebut.
Respons Perusahaan Terdampak
Sementara itu, perwakilan dari salah satu perusahaan terdampak menyambut baik inisiatif PMPHI. Mereka berharap Komisi IV DPR RI dapat menelusuri dasar pertimbangan serta dampak sosial-ekonomi dari pencabutan izin tersebut.
“Kami berterima kasih kepada PMPHI yang telah menjembatani permohonan audiensi ini. Kami berharap Komisi IV dapat memberikan atensi khusus untuk melihat efek domino dari keputusan ini, mengingat beberapa perusahaan yang terdampak tidak memiliki kaitan dengan persoalan lingkungan atau bencana yang terjadi akhir tahun lalu,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin secara mendadak ini memicu gelombang pengangguran baru. Karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan kini harus menghadapi ketidakpastian, terlebih perayaan Idulfitri tinggal menghitung minggu.
(Surat permohonan audiensi dari PMPHI telah diterima oleh staf Sekretariat Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), terkait permintaan pertemuan membahas dampak pencabutan izin perusahaan terhadap pekerja di Sumatera Utara).(Tim)






