Liputan16.com, Tanjung Morawa – Terkait laporan masyarakat mengenai legalitas bangunan gedung dan pagar tembok PT Raja Perdana Inti (RAPI) di Jl. Medan-Tanjung Morawa KM 12,5, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan akan segera melakukan peninjauan lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Kamis (05/03/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi yang berada di samping Gg. Buntu, Dusun 2, Desa Bangun Sari, terdapat bangunan tembok setinggi lebih dari 2 meter yang telah berdiri cukup lama. Menurut keterangan warga sekitar, Hendrik (40), lahan tersebut dulunya merupakan lahan kosong sebelum akhirnya dipagari secara permanen.
“Kami menduga bangunan pagar dan gedung tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin PBG sesuai standar teknis keselamatan dan tata ruang yang berlaku sekarang. Kami berharap instansi terkait melakukan kroscek,” ujar Hendrik kepada awak media.
Warga berharap Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, melalui Kasatpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera melakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan ketidaksesuaian izin, warga meminta adanya tindakan tegas sesuai regulasi daerah demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Raja Perdana Inti (RAPI), Benyamin Tarigan, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa pihak Bapenda Deli Serdang baru-baru ini telah melakukan pengecekan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengenai kelengkapan PBG, Benyamin mengklaim bahwa proses perizinan sudah berjalan. “Izin kami sudah keluar, namun memang bangunan masih dalam tahap penyelesaian (finishing),” terangnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, pihak perusahaan belum memberikan jawaban mendetail. “Nanti saya cek kembali datanya di kantor,” tambah Benyamin.
Respons Satpol PP Deli Serdang
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan masyarakat terkait ketertiban umum dan bangunan gedung.
“Kami akan segera membentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen dan fisik bangunan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Marjuki. (Tim)






