Liputan16.com, Nagan Raya – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh berinisial TL, warga Meulaboh, Aceh Barat, dilaporkan ke Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (05/03).
TL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kasus jual beli tanah dan rumah.
Menurut pelapor, Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dugaan penipuan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah beserta rumah yang terletak di Gampong Kuala Trang. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada TL yang dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp30 juta, sebagaimana tertera di kuitansi tanda terima.
”Kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu. Terlapor (TL) menawarkan rumah peninggalan neneknya kepada saya dengan harga Rp100 juta.
Saya bersedia membeli dan memberikan uang panjar (uang muka) sebesar Rp30 juta,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa pada tahun 2024, ia kembali memberikan uang muka sebesar Rp30 juta yang diserahkan kepada tiga orang ahli waris lainnya melalui seseorang berinisial TBG.
”Namun, tiba-tiba pada tanggal 1 Maret 2026, datang seseorang berinisial R yang mengatakan bahwa rumah yang saya tempati tersebut telah dijual kepadanya oleh TL. Ia meminta saya untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu tiga hari,” ungkap Zulkifli.
Untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, Zulkifli memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Dalam pelaporannya ke Kepolisian Resor Nagan Raya, ia didampingi oleh kuasa hukum dari YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, S.H., M.H.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M. Rizal membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 5 Maret 2026.
”Iya, kami telah menerima laporan dari Saudara Zulkifli atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Saudara TL dan TBG. Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Rizal. (R. Ritonga)






