Liputan16.com, Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Saat ini, Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Sapta Putra, S.H., M.Hum., tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Lubukpakam.
Perkara yang sedang ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS (APBN) Tahun Anggaran 2023. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Deli Serdang, Sapta Putra, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Deli Serdang pada Rabu (11/3/2026) sore, Roby menyatakan bahwa proses hukum telah beralih dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya benar, sudah naik ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Lubukpakam tahun anggaran 2023. Kita ingin Kabupaten Deli Serdang memiliki wajah baru yang bebas dari korupsi,” ungkap Roby.
Lebih lanjut, Roby menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan secara pasti besaran nominal kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Hal tersebut dikarenakan Tim Pidsus Kejari Deli Serdang masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, indikasi dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Lubukpakam ini juga sempat disinggung pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia oleh jajaran Kejari Deli Serdang sebelumnya. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Lubukpakam berinisial R, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026) malam belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Tim)






