Liputan16.com, Medan – Tembok impunitas yang melindungi mafia perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tampaknya semakin kokoh. Pasca-viralnya desakan publik dan sorotan tajam dari berbagai media massa, arena judi sabung ayam berskala besar di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan yang diduga dikelola oleh mafia berinisial ‘Wandy’, terpantau tetap beroperasi dengan leluasa hingga hari ini, Sabtu (25/4/2026).
Fakta di lapangan ini menjadi tamparan telak bagi kewibawaan institusi kepolisian. Di saat masyarakat menantikan tindakan nyata, instrumen hukum di kawasan Belawan justru terlihat lumpuh ketika berhadapan dengan hegemoni bisnis gelap sang bos judi.
*SOP “Lakban Kamera” Ketat, Supremasi Sang Bandar Makin Menjadi*
Berdasarkan pantauan dan investigasi lanjutan tim redaksi di lapangan, tidak ada sedikit pun tanda-tanda meredanya aktivitas ilegal di lapak Wandy. Alih-alih merasa terancam dengan atensi publik, pihak pengelola justru seolah menantang aparat penegak hukum dengan melanjutkan operasionalnya secara terang-terangan dan makin arogan.
Sistem keamanan yang diterapkan kini berlapis layaknya markas sindikat kejahatan terorganisir:
* *Protokol Inspeksi Berlapis:* Aturan “lakban kamera” pada ponsel setiap pengunjung tidak hanya dipertahankan, tetapi diperketat dengan pemeriksaan fisik oleh puluhan preman berbadan tegap yang berjaga di setiap sudut arena.
* *Perputaran Uang Masif:* Deretan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mewah milik para pemain terus memadati area sekitar lokasi, mengindikasikan omzet miliaran rupiah dari praktik pelanggaran Pasal 303 KUHP ini terus mengalir deras tanpa hambatan.
Beroperasinya kembali arena ini membuktikan bahwa Wandy dan sindikatnya merasa posisinya jauh berada di atas hukum dan kebal terhadap sentuhan aparat.
*Trio Petinggi Polres Kompak Bungkam dan Terkesan “Alergi Wartawan”*
Bertahannya arena judi ini memicu tanda tanya besar terkait integritas dan nyali jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan.
Parahnya, upaya media untuk mengedepankan asas keberimbangan berita (*cover both sides*) justru membentur tembok arogansi birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, tiga pejabat teras yang memegang kendali penegakan hukum di wilayah tersebut, yakni *Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR; Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H.; dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.*, kompak memilih langkah ‘seribu bahasa’.
Pesan konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh Redaksi secara profesional sama sekali tidak dibalas. Ketiga pimpinan tersebut secara serentak mengabaikan ruang Hak Jawab yang diberikan, tanpa bantahan, dan tanpa kejelasan langkah hukum. Sikap apatis dan tertutup ini memunculkan stigma kuat di tengah publik bahwa pucuk pimpinan Polres Pelabuhan Belawan terkesan *”alergi wartawan”*.
Sikap “tutup mata dan telinga” ini menjadi preseden sangat buruk bagi transparansi institusi kepolisian. Di saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gencar menginstruksikan jajarannya untuk responsif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai “Presisi”, para pejabat di Pelabuhan Belawan justru bertindak sebaliknya dan seolah melindungi status quo kejahatan.
> *”Sikap alergi wartawan dan kekompakan para petinggi Polres Belawan untuk bungkam ini sangat mencurigakan. Jika mereka bersih, mengapa risih untuk menjawab? Diamnya aparat adalah bentuk legitimasi terhadap kejahatan Wandy. Ini memunculkan kecurigaan publik terkait adanya aliran ‘dana koordinasi’ yang menyumbat penegakan hukum,”* ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (25/4/2026).
>
*Bola Panas di Tangan Kapolda Sumut dan Div Propam Polri*
Mengingat mandulnya instrumen penegakan hukum dan hilangnya transparansi di tingkat Polres Pelabuhan Belawan, publik serta berbagai elemen pemerhati hukum kini secara tegas mendesak eskalasi penanganan ke tingkat provinsi dan pusat:
1. *Pengambilalihan Kasus (Takeover):* Meminta Kapolda Sumatera Utara menginstruksikan Ditreskrimum Polda Sumut agar segera melakukan penggerebekan senyap ke lokasi Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, tanpa melibatkan Polres setempat demi mencegah kebocoran informasi.
2. *Audit Investigatif Propam:** Mendesak Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri untuk segera turun memanggil, memeriksa, dan mengaudit ketiga petinggi Polres Pelabuhan Belawan. Dugaan pembiaran yang berlarut-larut ini wajib diusut tuntas.
3. *Pembersihan Internal:** Kapolri diminta untuk mengevaluasi total kinerja jajaran aparat di Belawan. Setiap oknum berseragam yang terbukti menjadi “beking” wajib diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hari ini, arena judi Wandy di Marelan telah membuktikan diri sebagai “negara di dalam negara”. Jika Polda Sumut dan Mabes Polri tidak segera turun tangan membersihkan benalu ini serta menindak tegas oknum aparat yang bungkam, maka jargon keadilan dan kesetaraan di mata hukum hanyalah sekadar omong kosong. Publik kini menunggu ketegasan Polri, bukan sekadar janji evaluasi. (Tim)






