Liputan16.com, Tanah Karo – Keberadaan sarang peredaran gelap narkotika atau yang lazim disebut warga sebagai ‘barak narkoba’ di kawasan Lau Cimba, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, aktivitas terlarang yang diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial Tom alias Mi S ini beroperasi secara bebas dan seolah tak tersentuh oleh jerat penegak hukum.
Akses Tersembunyi di Gang Pengharapan dan Protes Warga yang Diabaikan
Berdasarkan penelusuran dan informasi detail yang dihimpun dari warga setempat, operasional barak narkoba tersebut memanfaatkan rute yang spesifik untuk mengelabui pantauan umum, namun sangat leluasa diakses oleh para penggunanya. Lokasi utamanya berada di kawasan Jl. Kapten Bom Ginting (Simpang Empat) Lau Cimba, Tanah Karo.
Secara spesifik, akses menuju titik transaksi barang haram tersebut terbilang tersembunyi. Pengunjung biasanya diarahkan masuk ke dalam Gang Pengharapan sejauh kurang lebih 10 meter, kemudian langsung mengambil arah belok ke kanan. Titik pastinya berada tepat di belakang sebuah tempat pangkas rambut bernama Pangkas ‘Egi’. Di sana, terdapat sebuah lorong kecil menjorok ke dalam yang menjadi pintu masuk utama menuju sarang peredaran narkoba tersebut.
Melalui lorong kecil itulah, intensitas keluar-masuk orang-orang tak dikenal terpantau sangat tinggi, baik pada siang maupun malam hari. Aktivitas yang mencolok ini memicu ketakutan di tengah masyarakat sekitar, terutama para orang tua yang cemas lingkungan tempat tinggal mereka menjadi zona merah yang mengancam generasi muda.
Bahkan, warga yang berdomisili di sekitar Gang Pengharapan mengaku sudah sangat resah dengan situasi ini. Berulang kali keluhan dan protes telah dilayangkan oleh warga terkait maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Namun mirisnya, hingga saat ini protes tersebut sama sekali tidak ditindak tegas maupun ditanggapi oleh pihak berwenang.
Dugaan Keterlibatan Oknum Penegak Hukum
Tumbuh suburnya barak narkoba milik Tom alias Mi S tanpa adanya tindakan tegas berupa penggerebekan dari pihak berwajib memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa lokasi maksiat yang letaknya sudah dipetakan dengan sangat jelas oleh warga dan sering diprotes ini tak kunjung ditindak?
Dugaan kuat mengarah pada adanya campur tangan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ‘bermain’ di balik layar. Santer beredar kabar di lapangan bahwa bisnis haram tersebut dibekingi oleh oknum aparat berinisial Char alias Les. Adanya peran ‘pelindung’ dari oknum inilah yang disinyalir menjadi tameng utama, membuat barak di balik Pangkas Egi tersebut leluasa beroperasi dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi, seolah memiliki kekebalan hukum (immunity).
“Aktivitas di lorong belakang Pangkas Egi itu sudah sangat meresahkan. Kami warga biasa mau melapor juga takut dan serba salah, karena desas-desusnya ada oknum aparat yang jaga dan mem-back up lokasi itu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Respon Pihak Kepolisian
Kondisi penegakan hukum yang dinilai tebang pilih di kawasan Lau Cimba ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Tanah Karo. Masyarakat menuntut adanya tindakan sapu bersih yang tegas dan transparan, tidak hanya menangkap bandar di lokasi, tetapi juga mengusut tuntas oknum APH yang terbukti membekingi.
Terkait persoalan ini, tim Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di Polres Tanah Karo melalui pesan WhatsApp. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tanah Karo, AKP Handel Sembiring, ketika dikonfirmasi membalas singkat dengan mengatakan, “TKS infonya bg”.
Tim Redaksi akan terus memantau dan memperbarui informasi terkait langkah penindakan dari Polres Tanah Karo di lokasi tersebut. (Tim)






