Liputan16.com, Deli Serdang – Tantangan terbuka yang dilayangkan oleh sindikat mafia perjudian di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru terhadap aparat penegak hukum ternyata bukan isapan jempol belaka. Alih-alih ditindak tegas, gelanggang judi sabung ayam dan dadu tersebut terbukti tetap beroperasi secara leluasa pada hari Sabtu (18/4/2026) kemarin.
Fakta di lapangan ini semakin mempertegas asumsi publik: hukum di Kabupaten Deli Serdang seakan tak bertaring ketika berhadapan dengan konsorsium perjudian yang dikendalikan oleh He alias Ri (Tarigan), Pak Kulit, dan Jo alias Ko.
Sabtu Buka Lebar: Bukti Matinya Fungsi Pengawasan Polisi
Berdasarkan pantauan langsung dan laporan dari masyarakat setempat, arena perjudian di Desa Ajibaho pada Sabtu (18/4/2026) terpantau ramai oleh para ‘pemain’. Tidak ada tanda-tanda ketakutan dari para bandar, apalagi kehadiran aparat kepolisian untuk melakukan penggerebekan atau penutupan paksa.
Beroperasinya lapak haram ini di tengah sorotan tajam media menjadi tamparan telak kedua bagi Polsek Biru-Biru dan Polresta Deli Serdang. Sikap diam Kapolresta Deli Serdang dan aksi blokir kontak yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru sebelumnya, kini membuahkan hasil nyata di lapangan: kebebasan mutlak bagi para mafia judi.
Bandar Mulai Gerah, Upaya Lobi Ditolak Mentah-Mentah
Di balik arogansi mereka yang tetap membuka lapak judi, pihak bandar rupanya mulai kelabakan menghadapi arus pemberitaan yang masif. Informasi sahih yang diterima meja redaksi mengungkap adanya upaya intervensi kotor yang diinisiasi langsung oleh bos dadu, Pak Kulit dan Joko.
Keduanya diketahui mencoba mencari jalan pintas dengan meminta bantuan kepada salah seorang wartawan di lapangan. Tujuannya hanya satu: menjadikan wartawan tersebut sebagai perantara untuk melobi meja redaksi agar pemberitaan terkait aktivitas ilegal di Ajibaho segera dihentikan.
Namun, upaya kotor tersebut bertepuk sebelah tangan. Permintaan Pak Kulit dan Joko ditolak mentah-mentah oleh sang wartawan. Dengan memegang teguh kode etik jurnalistik, wartawan tersebut menegaskan bahwa integritas pers tidak bisa dibeli dengan dalih apa pun.
Lebih dari sekadar menolak, sang wartawan justru memberikan pesan menohok kepada para bandar tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian di Kecamatan Biru-Biru harus segera dihentikan secara permanen.
>”Lebih bagus arena judi di Kecamatan Biru-Biru ini ditutup total. Aktivitas ilegal semacam ini hanya akan merusak tatanan sosial dan menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegas wartawan tersebut menanggapi upaya lobi dari pihak bandar.>
Penolakan ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada insan pers yang menjaga independensinya dan tidak gentar menghadapi sindikat mafia judi. Redaksi pun secara tegas menutup segala celah lobi-lobi yang bertujuan menutupi kejahatan terstruktur ini dari ruang publik.
Krisis Kepercayaan: Tokoh Masyarakat Kecewa Berat terhadap Hukum
Pembiaran yang dipertontonkan aparat, ditambah dengan manuver para bandar yang merasa bisa menyelesaikan segalanya dengan uang, telah memicu kemarahan laten di akar rumput. Masyarakat Desa Ajibaho dan para tokoh masyarakat setempat menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap instrumen hukum di wilayah mereka.
Beberapa poin kekecewaan warga yang berhasil dihimpun meliputi:
- Aparat Dinilai Tunduk: Warga merasa institusi kepolisian telah menyerah pada kekuatan modal para bandar judi.
- Dampak Sosial Lingkungan: Keberadaan lokasi judi yang terus beroperasi memicu keresahan para ibu rumah tangga dan ancaman kriminalitas di lingkungan desa.
- Hilangnya Harapan pada Keadilan: Tokoh agama dan tokoh masyarakat merasa suara mereka tidak lagi didengar oleh aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi.
“Kami sebagai warga sangat kecewa. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, tapi lumpuh total saat berhadapan dengan Tarigan, Pak Kulit, dan Joko. Kalau aparat saja sudah tutup mata, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” urai salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menunggu Ketegasan Pimpinan Polri
Kini, krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang sudah berada di titik nadir. Masyarakat tidak lagi menaruh harapan pada aparat di tingkat Polsek maupun Polres.
Harapan terakhir kini disandarkan pada Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri. Publik mendesak agar ada tim khusus dari Polda Sumut atau Mabes Polri yang turun tangan langsung untuk menyapu bersih arena judi di Ajibaho, sekaligus memeriksa oknum-oknum aparat yang diduga kuat melakukan pembiaran dan menerima aliran dana pelicin dari konsorsium judi tersebut. (Tim)






