Liputan16.com, Deli Serdang— Narasi tentang adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara ke SMA Negeri 1 Pancur Batu kini memunculkan polemik baru. Langkah turun gunung yang awalnya diharapkan menjadi solusi atas skandal dugaan pungutan liar berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tersebut, kini dipertanyakan kebenarannya dan disinyalir hanya sebatas “diduga sidak”.
Keraguan publik bukan tanpa alasan. Sejak kabar kunjungan Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., itu mencuat, tidak ada satu pun rilis resmi, transparansi hasil evaluasi, atau sanksi administratif yang dijatuhkan. Publik seolah disuguhi fatamorgana birokrasi; kabarnya ada tindakan, namun wujud ketegasannya nihil. Jika sidak tersebut benar-benar dilakukan secara profesional dan bukan sekadar damage control (pengendalian krisis), ketiadaan tindak lanjut atas temuan “Kartu SPP” yang mematok nominal Rp100.000 per bulan tentu menjadi sebuah anomali besar.
Di tengah kesimpangsiuran ‘diduga sidak’ yang tak kunjung terang ini, publik dan pemerhati pendidikan kini mengarahkan tuntutan kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang didesak untuk segera turun tangan dan mengambil alih penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum, mengingat fungsi pengawasan internal Disdik Sumut dinilai telah tumpul atau bahkan sengaja ditumpulkan.
Desakan kepada Kejari Deli Serdang ini berakar pada potensi kerugian materiil dari wali murid yang tidak main-main. Dengan jumlah siswa mencapai 1.061 orang, estimasi dana yang berputar dari iuran wajib berkedok sumbangan tersebut bisa menembus Rp1,2 Miliar per tahun. Aliran dana bernilai fantastis ini menuntut adanya audit investigasi dan forensik yang independen, bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan birokrasi.
Penegak hukum didesak untuk membedah tuntas: ke mana saja uang miliaran rupiah tersebut dialirkan? Siapa aktor intelektual di balik penerbitan Kartu SPP berstempel resmi yang jelas-jelas menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 tersebut?
Kejari Deli Serdang diminta proaktif memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jajaran pengurus Komite Sekolah, hingga menelusuri potensi adanya pembiaran oleh oknum di tingkat Cabang Dinas (Cabdis) maupun Disdik Sumut.
Sementara itu, upaya jurnalis untuk mendapatkan ruang perimbangan berita (cover both sides) masih terbentur tembok diam. Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, terus melakukan aksi bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan tidak mendapat respons sedikit pun meski indikator pesan menunjukkan tanda telah dibaca.
Terpisah saat kita Konfirmasi Roby Syahputra, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, membalas dengan Mengatakan ‘ trimakasih bnyak pak atas Informasi yg bpak berikan ke kami.
Kini, mata publik tertuju penuh pada keberanian penegak hukum. Mampukah pedang keadilan membongkar tuntas tabir kelam dugaan pungli berseragam komite di Pancur Batu, atau akankah kasus ini menguap menjadi angin lalu? (Tim)






