Liputan16.com, Jombang — Kasus dugaan wanprestasi yang mengarah pada indikasi penipuan dan penggelapan mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Jombang. Seorang korban berinisial T melaporkan kerugian materiil hingga Rp320 juta setelah dana yang dipinjamkan kepada N.K.Y. tak kunjung dikembalikan. Perkara ini kini berada di bawah penanganan tim kuasa hukum Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., dari Law Firm Sandy Dolorosa & Associates.
Kuasa hukum korban menyatakan telah melayangkan somasi resmi kepada N.K.Y. pada hari ini, Kamis (09/04/2026). Langkah ini diambil setelah tidak adanya itikad baik dari pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya sesuai kesepakatan tertulis. Dasar hukum yang dikantongi pihak korban meliputi:
– Surat Pernyataan Hutang: Ditandatangani oleh N.K.Y. (seorang ASN yang menjabat Kepala Sekolah salah satu SD Negeri di Kecamatan Jombang).
– Pengakuan Pinjaman: Dana sebesar Rp320 juta diterima pada 1 April 2024 dengan janji pelunasan pada Mei 2025.
– Bukti Transaksi: Dokumen penerimaan uang sah yang ditandatangani di atas materai.
Meski bermula dari transaksi pinjam-meminjam, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS. menegaskan bahwa kasus ini dapat berkembang ke ranah pidana. Tim hukum melihat adanya unsur niat jahat (mens rea) dari N.K.Y. untuk menguasai uang milik korban secara melawan hukum. “Perkara ini tidak hanya berpotensi masuk ranah perdata sebagai wanprestasi, tetapi juga dapat ditarik ke ranah pidana. Kami telah mengantongi alat bukti lengkap dan siap menempuh jalur kepolisian maupun pengadilan jika somasi ini tidak diindahkan oleh N.K.Y.,” tegas Sandy.
Mengingat posisi N.K.Y. sebagai pendidik dan pejabat di lingkungan dinas pendidikan, kasus ini menjadi perhatian serius terkait etika profesi ASN. Sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan integritas di masyarakat. Pihak kuasa hukum sejatinya masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan mengingat hubungan pertemanan di antara kedua belah pihak. Namun, perlindungan hak klien tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. “Sebagai ASN dan pendidik, ada tanggung jawab moral yang melekat pada N.K.Y.. Kami berharap ada penyelesaian yang bijak sebelum langkah hukum lebih jauh kami ambil,” pungkas Sandy.






