Liputan16.com, Deli Serdang — Skandal dugaan pungutan liar (pungli) berkedok SPP di SMA Negeri 1 Pancur Batu semakin memperlihatkan wajah birokrasi pendidikan yang lamban dan tak bernyali. Pasca-isu inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., hingga detik ini tak ada satu pun sanksi atau tindakan nyata yang dijatuhkan.
Sidak yang digadang-gadang akan menjadi solusi pembersihan praktik pungli tersebut kini santer dinilai publik sekadar “pemanis” atau damage control untuk meredam gejolak sesaat. Faktanya, roda penarikan iuran ilegal yang mematok Rp100.000 per bulan itu belum menunjukkan tanda-tanda dihentikan secara resmi oleh otoritas pendidikan provinsi.
Spekulasi Publik dan Kegagalan Institusional
Sikap pasif dan diamnya Disdik Sumut ini mengundang tanda tanya besar. Sebagai instansi pengawas tertinggi pendidikan di provinsi, ketiadaan rilis resmi mengenai hasil evaluasi justru memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik berhak bertanya: Apakah ada upaya melindungi oknum tertentu? Atau sistem pengawasan internal di Disdik Sumut memang sudah lumpuh dan “mati kutu”?
Nihilnya sanksi administratif dan tidak ditariknya “Kartu SPP” yang diedarkan komite sekolah menjadi bukti sahih tumpulnya taring Disdik Sumut dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri, khususnya Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri.
Akibat pembiaran dari institusi di atasnya, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., tampak semakin “nyaman” dengan aksi bungkamnya. Ketertutupan pucuk pimpinan sekolah ini seolah mendapat karpet merah dari lambannya respons Cabang Dinas (Cabdis) maupun Disdik Sumut itu sendiri.
Desakan Penuh ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Kasus ini bukanlah persoalan administrasi ringan. Terdapat potensi perputaran dana haram yang angkanya ditaksir menembus Rp1,2 Miliar per tahun dari total 1.061 siswa. Ketidakmampuan Disdik Sumut mengaudit aliran dana ini secara transparan adalah sebuah kegagalan institusional yang harus segera diambil alih oleh ranah hukum.
Mengingat Disdik Sumut yang seolah “buang badan”, harapan penegakan keadilan kini sepenuhnya bertumpu pada aparat penegak hukum. Pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., yang sebelumnya merespons dengan “terima kasih banyak pak atas informasi yang bapak berikan ke kami,” kini ditagih realisasinya oleh publik.
Kejari Deli Serdang tidak boleh berhenti pada ucapan terima kasih. Hukum harus segera bergerak melakukan audit investigasi dan forensik. Korps Adhyaksa didesak untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), memanggil paksa Kepala SMAN 1 Pancur Batu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jajaran Komite Sekolah, hingga menelusuri ke mana saja aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara.
Jangan biarkan dunia pendidikan di Sumatera Utara menjadi ladang subur praktik pungli yang dilindungi oleh dinding kebisuan birokrasi. Publik kini menunggu: beranikah Kejari Deli Serdang mengambil alih bola panas yang sengaja didiamkan oleh Disdik Sumut ini?
Sebagai catatan, hingga berita ini resmi ditayangkan, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., kembali memilih bungkam. Berbagai upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh tim redaksi guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang (cover both sides) sama sekali tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi. (Tim)






