Liputan16.com, Medan — Merespons cepat laporan dan keresahan masyarakat, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Sebuah operasi penindakan presisi berhasil membongkar dan menutup paksa praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Sibolangit.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, beserta jajaran personel Satreskrim.
Detail Penindakan dan Lokasi Operasi
Tim bergerak taktis dan terukur menyasar sebuah titik yang disinyalir kuat menjadi sarang perjudian. Lokasi tersebut berada di tengah kawasan permukiman warga dan area penginapan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Secara administratif, kawasan penindakan ini masuk ke dalam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pancur Batu.
Keberadaan arena judi di area permukiman dan fasilitas penginapan ini dinilai sangat meresahkan karena berpotensi merusak tatanan sosial dan memicu tindak kriminalitas lainnya di lingkungan masyarakat setempat.
Hasil Penggerebekan: 4 Tersangka dan Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, petugas tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat kepolisian berhasil mencatatkan hasil sebagai berikut:
Tersangka: 4 orang yang berada di lokasi berhasil ditangkap dan diamankan.
Barang Bukti: 2 unit mesin judi tembak ikan berukuran besar disita langsung dari lokasi operasi.
Komitmen Penegakan Hukum
Tindakan cepat dan tegas dari jajaran Satreskrim Polrestabes Medan ini merupakan representasi nyata dari komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana perjudian (Zero Tolerance), di mana pun lokasinya beroperasi.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan telah dibawa ke Markas Komando Polrestabes Medan. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi juga akan mendalami peran masing-masing pelaku, baik sebagai pemain, penyedia tempat, maupun pemilik mesin, guna memutus rantai perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.






