PT INDOMARCO ADI PRIMA Didesak Patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Lubuk Pakam, 1 Mei 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan karyawan PT Indomarco Adi Prima, atas nama Jhon Robert Erwan, terkait perselisihan hak pasca pengunduran diri dari perusahaan tersebut.

 

PT Indomarco Adi Prima sendiri diketahui berkedudukan di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Dalam amar putusan Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Meilinus Gulo, S.Kom., S.H., M.H. serta Surya Dharma, S.H., S.E., M.H., M.M., mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat, yakni PT Indomarco Adi Prima, untuk membayarkan hak penggugat berupa uang pisah secara tunai dan sekaligus sebesar Rp85.309.000.

 

Putusan tersebut tetap wajib dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.

 

Perkara ini bermula dari ketidakpuasan penggugat terhadap Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor 500.15.15.2/649/DK-2 PHI/DS/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada pihak pekerja. Atas dasar itu, Jhon Robert Erwan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

 

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan delapan tuntutan dalam petitumnya. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan.

 

Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri Jhon Robert Erwan dari PT Indomarco Adi Prima pada 13 September 2024. Selama bekerja, Jhon tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 28 tahun 7 bulan, terhitung sejak 1 Februari 1996 hingga 13 September 2024.

 

Melalui kuasa hukumnya, Ade Chandra, S.H., M.M. dan Riky Politika Sirait, S.H., selaku Advokat/Penasehat Hukum dari Ade Chandra & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi kliennya.

 

“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Kami mendesak agar PT Indomarco Adi Prima segera menaati isi putusan pengadilan dengan membayarkan hak-hak klien kami sebagaimana amar putusan,” ujar Riky dalam siaran persnya yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).

 

Riky menegaskan, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi swasta agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ndrik).

Berita Terkait

Tegas Terukur, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba
Pencuri Berkeliaran, Aparat Kemana? Kasus Pembobolan Rumah Bendahara IWO Batubara Tak Kunjung Tuntas
Diduga Dibekingi Oknum ‘Char Alias Les’, Barak Narkoba ‘Tom alias Mi S’ di Lau Cimba Beroperasi Bebas dan Seolah Kebal Hukum
Ungkap Ekstasi 24, 570 butir, POD Vaping Liquid 1.790 Cartridge, Sabu 2.324,44 Gram dan 130 Motor, Kapolrestabes Medan : GSN dan Patroli Ampuh Berikan Efek Jera Kepada Pengedar Narkoba & Pelaku Kejahatan Jalanan
“Las Vegas” Pagar Jati Tak Tersentuh: Hegemoni Sindikat Martin dan Ai, Tangan Kanan Aseng Kayu, Sukses Bungkam APH
Dor, Seorang Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Jalan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, 1 Ons Sabu Siap Edar Disita 
Bungkam Soal Dana Desa, Kades Suka Jadi Misroh Disorot—Berpotensi Langgar UU Desa Dan Akan Berujung Pelaporan Ke APH
Bungkamnya Polresta Deli Serdang: Aparat Diduga Tak Bernyali Sentuh Sindikat Judi Martin, Ai Tangan Kanan Aseng Kayu

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Tegas Terukur, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 16:07 WIB

Pencuri Berkeliaran, Aparat Kemana? Kasus Pembobolan Rumah Bendahara IWO Batubara Tak Kunjung Tuntas

Senin, 4 Mei 2026 - 16:07 WIB

Diduga Dibekingi Oknum ‘Char Alias Les’, Barak Narkoba ‘Tom alias Mi S’ di Lau Cimba Beroperasi Bebas dan Seolah Kebal Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 13:43 WIB

Ungkap Ekstasi 24, 570 butir, POD Vaping Liquid 1.790 Cartridge, Sabu 2.324,44 Gram dan 130 Motor, Kapolrestabes Medan : GSN dan Patroli Ampuh Berikan Efek Jera Kepada Pengedar Narkoba & Pelaku Kejahatan Jalanan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33 WIB

“Las Vegas” Pagar Jati Tak Tersentuh: Hegemoni Sindikat Martin dan Ai, Tangan Kanan Aseng Kayu, Sukses Bungkam APH

Berita Terbaru