Liputan16,Deli Serdang-Dinas Pendidikan terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peran Dinas Pendidikan dalam Dana BOS:
Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tata cara penggunaan dana BOS kepada sekolah dan masyarakat.
Dinas Pendidikan membentuk Tim Manajemen BOS yang bertugas untuk mengawasi, memonitor, dan melakukan supervisi penggunaan dana BOS di sekolah.
Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS kepada Dinas Pendidikan, baik secara tertulis maupun melalui sistem daring.
Dinas Pendidikan juga melakukan pembinaan kepada sekolah terkait pengelolaan dana BOS, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS)
Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, Dinas Pendidikan dapat melakukan teguran atau tindakan sesuai kewenangan, namun sanksi berat biasanya dilakukan oleh lembaga pengawasan seperti BPK atau Inspektorat.
Minimnya pengawasan dana BOS di Penmad An-Nur Sukamandi Hilir dari dinas pendidikan kabupaten menjadi sorotan publik.Pasalnya penggunaan dana BOS di sengaja di gunakan secara pribadi untuk kepentingan perorangan.Sangat jelas dalam keterangan kepala sekolah MIS An-Nur Ayunda Nursyafitri anak dari pak Kumpul yang menyatakan bahwa uang bantuan dana BOS di gunakan oleh orang tuanya untuk keperluan lain misalnya pengelolaan sawah.Jelasnya
Sangat jelas Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah, pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, dan membeli saham.
Dana BOS sekolah dipakai untuk apa saja?
Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional. Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Dinas pendidikan di minta evaluasi kembali kinerja Penmad An-Nur dalam pengelolaan dan BOS yang di gunakan untuk kepentingan pribadi hingga membangun sarana dan prasarana sekolah Penmad An-Nur Sukamandi Hilir.
Secara terbuka media masa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mendesak Instansi-Instansi terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memeriksa Penmad An-Nur di Sukamandi Hilir dan SMPS Penmas Binjai Bakung Pantai Labu dan pemilik madrasah atas nama H.Kumpul,Serta mencabut izin oprasional sekolah yang menyalahi dan melakukan penyelewengan dana BOS.red






