Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan M.Si pertanyakan anggaran BPTD WIL II SUMUT. Sebesar 134 M lebih.

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16,Medan Rabu tanggal 25 Juni 2025. Ketua LSM LIPAN ( Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara) bersama media mendatangi kantor BPTD yg berda di Jl. Persatuan No 5 sitirejo II Medan Amplas . Sekitar jam 11 san di bertemu dengan Sekretaris Balai BPTD Wil II
Di jelaskan bahwa
sebagai Sosial komtrol Pemerintah yang di danai oleh uang Rakyat maka wajar lembaga wadah Masyarakat dan kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / cbadan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).
2. Menyalahgukan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11).
4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10).
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12).
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).
7. Delik Gratifikasi (pasal 12B dan 12C.
8. Undang– UndangDasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan Indonesia Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
9. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.
10. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.12/6/2025

Berdasarkan Hasil Temuan Kami dilapangan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut. Bahwasanya kami menduga kegiatan DIPA tahun 2024 Mendapat alokasi Dana Sebesar Rp. 134.300.647.000 ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR TIGA RATUS JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH ) Data terlampir

Maka kami dari Lembaga Independen Peduli Aset Negara(LIPAN ) meminta LPJ
1. Kemana anggran itu di Gunakan.
2. siapa penerimanya
3. berapa anggaranya
4. Dimana belanjanya
5. mana barang buktinya.
Jika tidak mampau memberikan bukti autentik maka LSM
Menyatakan sikap :

Tuntutan :

1. Meminta Bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut. dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Serta rekanan dalam kegiatan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran APBN diduga sebagai aktor intlektual dalam kegiatan tersebut yang mengacu adanya dugaan korupsi dan mark up dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
2. Meminta kepada Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia agar segera membentuk team dalam hal ini penyidikan di memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut besar dugaan kami adanya korupsi dan mark up serta tidak sesuainya dengan Spesifikai dalam kegiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
3. Jika Terbukti Tangkap dan adili segera Oknum-oknum yang diduga sebagai actor intlektual dalam kegaiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di memanggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil II Sumut tutup Ketua LSM yang dikenal Garang itu.
Semntara sekretaris BPTD Wil II pak Fahni di dampingi 3 orang setaf mengatakan akan kordinasi ke pimpinan

Berita Terkait

Pantas Tarigan Sebut Harli Siregar Teladan Penegak Hukum Humanis
Gerak Cepat Berantas Pekat: Polrestabes Medan Gulung Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolangit, 4 Tersangka Diamankan
Disdamkarmat Deli Serdang Gelar FKP, Pantas Tarigan Beri Masukan Strategis
Membongkar Gurita Judi Pagar Jati: Menelisik Peran Martin, Ai, dan Imperium Aseng Kayu
POLSEK PANCUR BATU GENCAR BERANTAS JUDI DAN NARKOBA, TINDAKLANJUTI LAPORAN DARI MEDIA ONLINE
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Serdang dan Bendahara Dilaporkan ke Penegak Hukum
“Las Vegas” Tak Tersentuh Jerat Hukum: Sindikat Perjudian Bos Judi “Ai” Tangan Kanan “Aseng Kayu” Merajalela
Uang Pembinaan Pemenang Deli Serdang Science Olympiad 2026 Disalurkan, Segera Cek Link Dibawah Ini

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:34 WIB

Pantas Tarigan Sebut Harli Siregar Teladan Penegak Hukum Humanis

Rabu, 29 April 2026 - 04:48 WIB

Gerak Cepat Berantas Pekat: Polrestabes Medan Gulung Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolangit, 4 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 18:40 WIB

Disdamkarmat Deli Serdang Gelar FKP, Pantas Tarigan Beri Masukan Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 07:41 WIB

Membongkar Gurita Judi Pagar Jati: Menelisik Peran Martin, Ai, dan Imperium Aseng Kayu

Senin, 27 April 2026 - 17:22 WIB

POLSEK PANCUR BATU GENCAR BERANTAS JUDI DAN NARKOBA, TINDAKLANJUTI LAPORAN DARI MEDIA ONLINE

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pantas Tarigan Sebut Harli Siregar Teladan Penegak Hukum Humanis

Rabu, 29 Apr 2026 - 05:34 WIB