Liputan16.com, Deli Serdang — Polemik dugaan pungutan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp100.000 per bulan di SMA Negeri 1 Pancur Batu memasuki babak baru. Merespons kejanggalan yang viral di tengah publik, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., dikabarkan telah turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke institusi pendidikan tersebut. Namun, langkah yang diharapkan mampu menjadi titik terang ini justru masih diselimuti tanda tanya.
Sidak ini diduga kuat merupakan imbas langsung dari temuan bukti fisik berupa “Kartu SPP” yang mematok nominal pasti layaknya kewajiban bulanan, lengkap dengan tenggat waktu pembayaran. Bukti telak tersebut sebelumnya telah mematahkan klaim Kepala Sekolah SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., yang berdalih bahwa iuran tersebut murni inisiatif komite sekolah dan bersifat sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
Sayangnya, pasca-kabar sidak yang dilakukan oleh orang nomor satu di Disdik Sumut tersebut mencuat, publik seolah dibiarkan menebak-nebak dalam ruang gelap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan atau rilis resmi yang dikeluarkan, baik dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun dari manajemen SMAN 1 Pancur Batu.
Tidak adanya transparansi terkait detail hasil temuan di lapangan ini tentu memicu kecurigaan baru. Sidak seorang Kepala Dinas seharusnya tidak boleh berhenti pada sekadar formalitas kunjungan, unjuk gigi birokrasi, atau upaya damage control (pengendalian krisis) untuk meredam kegaduhan di media massa semata.
Publik dan pemerhati pendidikan menuntut hasil audit dan evaluasi yang terbuka. Mengingat potensi akumulasi dana yang ditarik dari 1.061 siswa bisa menembus angka fantastis hingga Rp1,2 Miliar per tahun, kejelasan nasib uang wali murid menjadi hal yang sangat mendesak. Sifat dasar sumbangan sukarela yang seharusnya tanpa paksaan nominal dan waktu, nyatanya dilanggar secara administratif melalui penerbitan kartu iuran resmi berstempel.
“Bungkamnya” instansi terkait terkait hasil sidak ini menjadi ujian nyata bagi integritas Alexander Sinulingga beserta jajarannya. Masyarakat menanti komitmen nyata Disdik Sumut dalam menegakkan aturan, khususnya Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Jika dalam sidak tersebut ditemukan adanya unsur maladministrasi, pungutan liar, atau komersialisasi pendidikan yang dibungkus rapi dengan dalih “kesepakatan komite”, Disdik Sumut didesak untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif yang berat. Publik masih menunggu, apakah langkah turun gunung sang Kadisdik akan berujung pada pembenahan sistem dan penindakan tegas, atau sekadar menguap menjadi angin lalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pancur Batu melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-9051-xxxx, sampai berita ini terbit tidak membalas pesan konfirmasi WhatsApp wartawan meski centang biru dua. (Tim)






