Ancam Lumbung Pangan, LSM KCBI Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Ilegal di Medan Krio

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Deli Serdang – Praktik alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Deli Serdang mengungkap adanya dugaan konversi lahan sawah menjadi kawasan permukiman yang disinyalir menabrak aturan di Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

 

Berdasarkan hasil pantauan lembaga tersebut, sedikitnya 24 unit rumah telah berdiri di area persawahan. Pembangunan puluhan rumah tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin resmi perubahan peruntukan lahan dari pemerintah daerah.

 

Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman tidak bisa dilakukan secara serampangan. Pemerintah telah memberikan pagar hukum yang ketat, terutama jika area tersebut masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

 

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, khususnya pada Pasal 44 ayat (2), secara tegas membatasi alih fungsi lahan. Konversi hanya diizinkan untuk kepentingan umum, seperti infrastruktur jalan atau bendungan. Itu pun wajib memenuhi syarat yang sangat ketat, termasuk penyediaan lahan sawah pengganti,” tegas Sarman, Jumat (10/4/2026).

 

Sarman menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap berdirinya bangunan di area produktif tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Deli Serdang selama ini memegang peran krusial sebagai salah satu lumbung pangan utama penopang kebutuhan beras di Provinsi Sumatera Utara. Jika konversi lahan ilegal dibiarkan masif, stabilitas ketahanan pangan daerah akan terancam.

 

Menyikapi kondisi ini, pihak LSM KCBI mendesak instansi dan aparat terkait di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Kami akan melakukan pengawasan melekat terhadap status lahan di Medan Krio ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat lahan produktif dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah. Apabila tidak ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan, kami siap mengambil langkah hukum,” pungkas Sarman.

Berita Terkait

Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 
HUKUM LUMPUH DI AJIBAHO! Judi Sabung Ayam Tarigan Cs Bebas Beroperasi Sabtu Kemarin, Pak Kulit & Joko Ketar-ketir Coba Lobi Redaksi!
Gerak Cepat Polsek Batang Kuis! Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus
Kebal Hukum! Sudah Viral, Arena Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Tetap Buka Lebar, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diduga ‘Merestui’
Bau Tak Sedap Dana Desa Serdang, LIPAN SU Siap Bongkar dan Seret ke APH
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan
Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 

Minggu, 19 April 2026 - 06:02 WIB

HUKUM LUMPUH DI AJIBAHO! Judi Sabung Ayam Tarigan Cs Bebas Beroperasi Sabtu Kemarin, Pak Kulit & Joko Ketar-ketir Coba Lobi Redaksi!

Sabtu, 18 April 2026 - 14:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Batang Kuis! Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Kebal Hukum! Sudah Viral, Arena Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Tetap Buka Lebar, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diduga ‘Merestui’

Sabtu, 18 April 2026 - 00:56 WIB

Bau Tak Sedap Dana Desa Serdang, LIPAN SU Siap Bongkar dan Seret ke APH

Berita Terbaru