Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan –  Nasib getir menimpa Susanto Ginting, seorang warga biasa yang pernah menjadi pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi relokasi pengungsi, perkara yang dinilai janggal dan sarat ketidakadilan.

 

Susanto, yang bukan pejabat, bukan pengguna anggaran, dan tidak memiliki kewenangan dalam proyek relokasi, justru dijadikan terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, ia awalnya divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.

 

Namun kejanggalan muncul ketika Jaksa Penuntut Umum, Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Tanah Karo, justru mengajukan banding khusus terhadap Susanto. Sementara terdakwa lain dengan hukuman lebih berat tidak diajukan banding. Putusan di tingkat banding pun mengejutkan, hukuman Susanto melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara, jauh melampaui tuntutan awal jaksa.

 

Tak berhenti di situ, muncul dugaan intimidasi. Susanto disebut sempat diancam agar tidak mempersoalkan perkara yang menjeratnya. Bahkan, ia diingatkan agar tidak “bergerak”. Jika bergerak ia diduga diancam akan di tersangkakan dalam kasus Amsal Sitepu karena ia juga salah satu pekerja kreatif di Tanah Karo yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

 

Istri Susanto, Maya Angreyni Tarigan, tak kuasa menahan harap. Ia menyebut berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya kandas. Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis 6 tahun penjara.

 

“Saya hanya ingin keadilan untuk suami saya. Semua upaya sudah kami lakukan, tapi hasilnya nihil,” ujarnya dengan nada getir, Selasa (21/4/2026).

 

Ironisnya, dalam putusan kasasi, Susanto bahkan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, pasal yang lazimnya ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara. Sementara dari unsur pemerintahan, tak satu pun pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Kini, Susanto menjalani hari-harinya di Rutan Kelas I Medan. Ia merasa menjadi korban dari sistem hukum yang dinilainya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

 

Di balik jeruji, harapan itu masih tersisa meski kian redup. Susanto Ginting menunggu satu hal yang hingga kini belum ia rasakan: keadilan. (Red)

Berita Terkait

Bungkam Alibi ‘Sumbangan Sukarela’, Kartu Merah SPP SMAN 1 Pancur Batu Jadi Bukti Nyata Dugaan Pungli Terstruktur
Sorotan Program MBG di Waway Karya: Wali Murid Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi, Desak Pemkab Lakukan Sidak
Brimob Trumon Jaga Kebersihan Tempat Ibadah Lewat Program Indonesia Asri
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:52 WIB

Bungkam Alibi ‘Sumbangan Sukarela’, Kartu Merah SPP SMAN 1 Pancur Batu Jadi Bukti Nyata Dugaan Pungli Terstruktur

Jumat, 24 April 2026 - 04:44 WIB

Sorotan Program MBG di Waway Karya: Wali Murid Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi, Desak Pemkab Lakukan Sidak

Jumat, 24 April 2026 - 03:39 WIB

Brimob Trumon Jaga Kebersihan Tempat Ibadah Lewat Program Indonesia Asri

Jumat, 24 April 2026 - 03:35 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Jumat, 24 Apr 2026 - 03:35 WIB