Liputan16.com, Pancur Batu – Ironi di dunia pendidikan Sumatera Utara kembali terkuak. Dalih Kepala SMA Negeri 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, yang menyebut kutipan Rp 100.000 per bulan kepada siswa sebagai “sumbangan sukarela komite”, rontok di hadapan bukti fisik. Sebuah kartu pembayaran berwarna merah terang berlogo institusi negara dengan kop “Tanda Terima Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)” menjadi saksi bisu dugaan pungutan liar (pungli) yang terstruktur dan masif.
Penelusuran lanjutan redaksi mengungkap fakta bahwa klarifikasi pihak sekolah justru menjadi bumerang dan memperlihatkan lemahnya pemahaman—atau dugaan kesengajaan mengaburkan—aturan perundang-undangan terkait pembiayaan pendidikan.
Menabrak Permendikbud: Beda ‘Sumbangan’ dan ‘Pungutan’
Kepala SMAN 1 Pancur Batu sebelumnya berlindung di balik narasi “partisipasi orang tua” dan menyebutnya tidak mengikat. Namun, pakar pendidikan dan regulasi berbicara lain.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, definisi Sumbangan dan Pungutan sangatlah berbeda. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa yang dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sebaliknya, apa yang tergambar jelas pada Kartu SPP SMAN 1 Pancur Batu memenuhi seluruh unsur Pungutan. Dokumen tersebut mematok nominal pasti (Rp 100.000), menetapkan tenggat waktu pembayaran (rutin setiap bulan dari Juli 2025 hingga Juni 2026), dan memiliki kolom paraf sebagai bukti pelunasan.
“Jika ada kartu tagihan bulanan, dicetak resmi, dan ada nominal yang diseragamkan, itu secara hukum administrasi adalah pungutan atau tarif tetap, bukan sumbangan. Menyebutnya sebagai ‘sumbangan sukarela’ adalah pembohongan publik dan bentuk pembodohan terhadap wali murid,” tegas salah satu praktisi hukum pendidikan yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi.
Intimidasi Psikologis Berkedok Kartu SPP
Lebih jauh, keberadaan kartu fisik ini mematahkan klaim bahwa iuran tersebut “tidak menjadi syarat bagi siswa dalam memperoleh layanan pendidikan”. Dalam praktik di lapangan, kartu SPP yang harus ditandatangani setiap bulan secara otomatis menciptakan tekanan dan intimidasi psikologis bagi siswa dan orang tua.
Siswa yang belum “menyetor” akan terlihat jelas dari kolom bulanan yang kosong. Hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi di ruang kelas. Bukti ini menegaskan bahwa kutipan tersebut sangat mengikat secara administratif.
Kemana Mengalirnya Dana Rp 1,2 Miliar?
Dengan estimasi 1.061 siswa, SMAN 1 Pancur Batu berpotensi menyedot dana masyarakat hingga Rp 1,2 Miliar dalam satu tahun ajaran. Angka fantastis ini memicu pertanyaan krusial: Untuk apa dana sebesar itu digalang jika operasional sekolah sudah ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemprov Sumut?
Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pun menguat. Transparansi pengelolaan dana yang diklaim oleh Kepala Sekolah hanya sekadar retorika jika tidak diuji melalui audit eksternal yang independen.
Kepala Sekolah Pilih ‘Bungkam’, Abaikan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Pancur Batu, Juniarti Elfrida Situmeang, S.Pd., terkesan alergi terhadap transparansi dan memilih bungkam.
Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan terkait kontradiksi antara dalih “sumbangan sukarela” dengan wujud fisik kartu SPP yang bernominal tetap. Namun, kesempatan Hak Jawab yang diberikan sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak digubris.
Sikap apatis dan menghindar dari pimpinan institusi pendidikan ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik. Sebagai pejabat publik yang mengelola lembaga negara, keengganan untuk memberikan klarifikasi memunculkan pertanyaan tajam: Ada apa di balik diamnya Kepala Sekolah? Apakah ada upaya menutupi jejak administratif, atau sekadar kebuntuan argumen untuk menjustifikasi kutipan miliaran rupiah tersebut?
Desakan untuk APH dan Ombudsman Turun Tangan
Publik kini menanti ketegasan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Kasus SMAN 1 Pancur Batu tidak boleh hanya diselesaikan melalui klarifikasi sepihak yang kemudian menguap tanpa penyelesaian.
Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut didesak untuk segera turun gunung melakukan investigasi khusus (Liksus). Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk memeriksa alur rekening komite sekolah dan memanggil Kepala Sekolah beserta pengurus Komite SMAN 1 Pancur Batu.
Jika praktik “pungli berbalut komite” ini dibiarkan, slogan “Pendidikan Gratis dan Berkualitas” di Sumatera Utara hanya akan menjadi pepesan kosong yang mengorbankan masa depan anak bangsa.(Tim)






