Liputan16.com, Sibolangit – Ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Di bawah pimpinan langsung Kanit Reskrim, Iptu Rudi Salam Tarigan, Tim Opsnal berhasil menggulung seorang pengedar narkoba berinisial KS (33) di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Selasa (5/5/2026) malam.
Operasi penangkapan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat terkait masifnya aktivitas jual beli narkoba di sekitar Rumah Makan Ananda, Tikungan Amoy. Merespons cepat informasi tersebut, Iptu Rudi Salam Tarigan tak membuang waktu. Perwira pertama Polri ini langsung memimpin pasukannya turun dari Mako Polsek Pancur Batu menuju lokasi untuk melakukan pengintaian taktis.
Ketelitian dan kesabaran Iptu Rudi beserta timnya membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian di lapangan, sekitar pukul 22.30 WIB target terlihat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah. Tanpa ragu, Iptu Rudi memimpin langsung pengejaran dan sukses menyergap tersangka KS.
Meski penggeledahan awal pada badan tersangka tidak menemukan barang bukti, kejelian Iptu Rudi dan tim tak bisa dikelabui. Pemeriksaan menyeluruh dan mendetail segera diinstruksikan pada kendaraan pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi “paket lengkap” narkotika siap edar.
Dari operasi yang dipimpinnya, Iptu Rudi Salam Tarigan dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat ± 8 gram.
- 1 butir diduga pil ekstasi berwarna hijau.
- 2 plastik klip berisi narkotika jenis ganja kering.
- 122 plastik klip transparan kosong.
- Uang tunai sebesar Rp 72.000.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah.

Di bawah interogasi cepat di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka KS yang merupakan warga Desa Aji Jahe, Kabupaten Karo ini tak berkutik. Ia mengakui kepada petugas bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial TS untuk diedarkan di kawasan Bandar Baru.

Seusai penangkapan krusial tersebut, Iptu Rudi Salam Tarigan langsung menginstruksikan anggotanya untuk menggelandang tersangka KS beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Pancur Batu.
Langkah cepat dan tegas Iptu Rudi ini memastikan tersangka segera diproses secara hukum. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok utama. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





